Komisi B DPRD Kota Surabaya Setujui Perubahan Legalitas PDAM Surya Sembada

Komisi B DPRD Kota Surabaya Setujui Perubahan Legalitas PDAM Surya Sembada © mili.id

Dirut PDAM Surya Sembada Arif Wisnu. (Bejo/mili.id)

Surabaya - Komisi B DPRD Kota Surabaya akhirnya menyetujui perubahan legalitas PDAM Surya Sembada Surabaya dari semula Badan Umum Milik Daerah (BUMD), kini menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda).

Wakil Ketua Komisi B, Ghoffar Ismail, ST mengatakan, jika perubahan tersebut sudah disampaikan langsung oleh Dirut PDAM Surya Sembada dari BUMD menjadi Perumda.

Baca juga: Ketua Komisi A DPRD Surabaya Apresiasi Gerak Cepat Polrestabes Ungkap Kasus Pengeroyokan Siswa SMA

"Alhamdulillah sudah disampaikan berkaitan pengesahan masalah BUMD PDAM Surya Sembada menjadi Perumda. Dan ini sudah masuk di Gubernur Jawa Timur,” ujar Ghoffar Ismail kepada wartawan di Surabaya, Jumat (13/12/2024).

Dirinya berharap mudah-mudahan dengan menjadi perumda kinerja PDAM Surya Sembada bisa lebih maksimal, meskipun selama ini sudah maksimal dan perusahaan selalu profit.

Ghoffar Ismail menerangkan, setelah masuk ke Gubernur Jatim maka pengesahan perubahan legalitas perumda akan diparipurnakan di DPRD Kota Surabaya.

Lebih lanjut Ghoffar Ismail menerangkan, dengan Perumda PDAM Surya Sembada bisa melakukan ekpansi usaha air minum.

Baca juga: Peringati Hari Lahir Pancasila, YBM PLN UP3 Surabaya Selatan Dorong Kesadaran Hidup Sehat Masyarakat

Dari semula ke segmen rumah tangga dan perkantoran, ke depan bisa mengembangkan ke properti seperti hotel, perumahan elit, transportasi, atau kegiatan-kegiatan yang lain yang bisa menambah keuntungan perusahaan.

"Alhamdulillah sekarang ini pelayanan PDAM sudah sangat bagus, tinggal ditingkatkan lagi kinerjanya.” pungkasnya.

Sementara itu Arif Wisnu Dirut PDAM Surya Sembada Surabaya mengatakan, pengesahan BUMD menjadi Perumda sudah selesai dan akan disahkan di paripurna untuk pengesahan bentuk badan hukum dari perusahaan daerah menjadi perusahaan umum daerah (Perumda).

Baca juga: Dalam Semangat Hari Lahir Pancasila, Srikandi PLN UP3 Surabaya Selatan Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis untuk Warga Wonokromo

"Sebetulnya secara de facto tidak ada perubahan yang signifikan, tapi memang secara hukum kami banyak melakukan penyesuaian aturan aturan yang minimal harus merubah nama, di peraturan perwali, peraturan perusahaan, peraturan direksi itu harus dirubah menjadi perusahaan umum daerah. "terang Arif Wisnu Dirut PDAM Surya Sembada kepada awak media.

Arif Wisnu menambahkan, perubahan nama ini hanya legalnya, tapi secara klaim bisnis itu tetap sama tidak berubah. Kami kan punya rencana bisnis itu lima tahunan dan itu tidak tergantung pada nama, tapi masih terkonfirmasi tetap badan umum milik daerah.

"Cuman kalau dulu belum ada cantolan hukumnya, ketika perusahaan daerah, maka sekarang ketika PP 54 tahun 2017 itukan seluruh perusahaan daerah harus berubah menjadi perusahaan milik daerah dengan status Perseroda atau Perumda. "papar Arif Wisnu.

Editor : Aris S



Berita Terkait