Tersangka Randy di Mapolsek Sukolilo.(Polsek Sukolilo for mili.id)
Surabaya - Randy Luckyto (31), asal Jalan Ploso Timur, Tambaksari, Surabaya, kini mendekam di sel Polsek Sukolilo setelah ditetapkan sebagai tersangka pencurian kendaraan bermotor.
Kapolsek Sukolilo Kompol I Made Patera Negara mengatakan, tersangka yang bekerja sebagai penjaga kos di Bumi Marina Emas Barat 1, Sukolilo, Surabaya ini mencuri motor penghuni kos.
Baca juga: Four Points by Sheraton Surabaya Gelar Trading Card Show Pertama di Surabaya
"Awalnya, tersangka bersih-bersih rumah dan mencabuti rumput. Saat di taman itu, tersangka kepikiran membayar hutangnya yang belum terbayar, kemudian timbul niat mencuri sepeda motor di parkiran kos tersebut," katanya, Senin (25/11/2024).
Sore harinya, ketika situasi kos sepi tersangka kemudian memfoto motor milik Geovan Gamaliel Gilbert (21), salah satu penghuni kos tersebut, dan foto motor korban kemudian diposting di forum jual-beli Facebook.
"Tersangka menawarkan melalui iklan marketplace di Facebook dengan harga Rp 2,3 juta," lanjutnya.
Setelah menunggu beberapa saat, ada seseorang yang berminat, negosiasi sempat terjadi lewat dunia maya itu, hingga akhirnya mereka menyepakati di harga Rp 1,3 juta.
"Dia buka soket motor sehingga bisa distarter. Kemudian tersangka janjian dengan pembeli di daerah Kedung Baruk. Setelah itu, dia menuju ke lokasi tempat transaksi jual-beli," tambahnya.
Baca juga: Suroboyo 10K 2026 Dibanjiri Ribuan Pelari, Hotel dan Kuliner Surabaya Ikut Terdongkrak
Setelah menjual motor korban seharga Rp 1,3 juta, tersangka kembali ke tempat kosnya dengan cara naik ojek online.
Di hari yang sama, sekitar pukul 18.00 WIB, korban yang merasa kehilangan motor bertanya kepada tersangka.
"Kemudian sekitar jam 21.00 WIB, tersangka didatangi oleh korban yang menanyakan keberadaan sepeda motor miliknya, namun tersangka ini mengaku tidak tahu," paparnya.
Baca juga: Remaja Surabaya Tewas Diduga Dikeroyok Usai Perselisihan Sandal Crocs Rp1,5 Juta
Selang beberapa hari kemudian, korban mengecek rekaman CCTV di kosan tersebut bersama temannya, mereka dibuat kaget setelah mengetahui orang yang membawa motornya keluar di parkiran ialah tersangka.
"Ketika ditemui korban, tersangka ini menyampaikan pengakuan berbelit-belit, kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sukolilo pada hari Jumat, tanggal 22 November 2024," terangnya.
Berdasarkan laporan korban, Tim Anti Bandit Unit Reskrim Polsek Sukolilo melakukan penyelidikan dan ditangkap pada hari itu juga. Kepada polisi, ia juga mengakui telah menjual sepeda motor milik korban untuk membayar utang.
Editor : Aris S
