Guru honorer Supriyani divonis bebas (Foto: Viral)
Sulawesi - Guru honorer Supriyani divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.
Vonis bebas Supriyani seolah menjadi kado para guru honorer di Indonesia di Hari Guru Nasional, 25 November ini.
Baca juga: Kabar Gembira! Presiden Prabowo Siapkan Televisi pada Sekolah di Indonesia
Supriyani merupakan guru honorer di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Baito.
"Menyatakan terdakwa Supriyani binti Sugiarto tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif satu dan dakwaan alternatif kedua jaksa penuntut umum," kata ketua majelis hakim dalam persidangan.
"Kedua, membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum," sambung majelis hakim.
Majelis hakim PN Andoolo juga memulihkan nama baik, kedudukan serta martabat Supriyani.
Baca juga: Presiden Prabowo Menangis saat Pidato Peringatan Puncak Hari Guru Nasional
Mendengar vonis bebas itu, Supriyani langsung menangis. Rekannya sesama guru yang hadir dalam persidangan memberikan selamat sambil memeluk Supriyani.
Supriyani dilaporkan ke Polsek Baito atas dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur pada April 2024 lalu.
Ia dituding menganiaya murid kelas 1 SD (saat ini kelas 2). Murid itu merupakan anak anggota polisi.
Baca juga: 25 November 79 Tahun Lalu, Berdirinya PGRI Sekaligus Peringatan Hari Guru
Pihak sekolah sempat memanggil Supriyani untuk klarifikasi. Saat itu, dia membantah tudingan tersebut.
Begitu pula kepada polisi, Supriyani membahtahnya. Sejumlah saksi yang dimintai keterangan juga tidak pernah menyebut Supriyani melakukan penganiayaan.
Namun kasusnya terus bergulir, hingga sampai ke meja hijau. Supriyani pun didakwa melanggar undang-undang tentang Perlindungan Anak.
Editor : Narendra Bakrie
