Usai Sidang dan Dapat Maaf dari Sang Istri, Terdakwa KDRT Meninggal Dunia

Usai Sidang dan Dapat Maaf dari Sang Istri, Terdakwa KDRT Meninggal Dunia © mili.id

Ilustrasi. (Freepik)

Surabaya - Seorang terdakwa kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), meninggal dunia usai menjalani sidang dan mendapat maaf dari sang istri di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. 

Atas kejadian ini, kasus tersebut akhirnya ditutup. Tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) juga dibatalkan.

Berdasarkan data JPU, terdakwa yang meninggal dunia itu bernama Agus Prayogo Pengestu. Ia merupakan seorang dokter.

JPU R. Ocky Selo, dalam dakwaannya menyebutkan bahwa Agus melakukan kekerasan terhadap sang istri Nurrachmasari pada Sabtu, 12 Agustus 2023.

Kejadian tersebut terjadi di rumah kawasan Jalan Juwono. Agus dan Nurrachmasari yang saat itu tengah berkonflik, tidak dapat mencapai kesepakatan untuk berdamai.

Agus menyatakan bahwa jika istrinya tetap bersikeras untuk bercerai. Ia akan membawa anak mereka yang berusia dua tahun. Namun, Nurrachmasari tidak setuju. KDRT itu akhirnya terjadi.

Justin Malau, pengacara Nurrachmasari mengatakan bahwa Agus sebelum wafat telah mendapat maaf dari mantan istrinya. Karena terdakwa meninggal, maka perkara ini dianggap selesai.

"Klien kami sudah tidak mempermasalahkan lagi. Semoga almarhum diterima di sisi-Nya," tuturnya, Rabu (20/11/2024) malam.

Sementara Kuasa hukum Agus yakni Oscarius Yudhi Ari Wijaya, mengatakan bahwa sang istri sudah memaafkan Agus sebelum meninggal dunia. 

Agus sendiri tak ada riwayat penyakit khusus, namun malam sebelum sidang dia mengeluh nafasnya sesak dan dadanya terasa terbakar. Agus kini telah dimakamkan di kampung halamannya, Lamongan.

"Dengan meninggalnya terdakwa, kasus ini secara otomatis ditutup, dan tuntutan jaksa penuntut umum dibatalkan. Terdakwa sudah dimaafkan oleh istrinya dalam persidangan," pungkasnya.

Baca juga: Rumah Duka Haerul Saleh Dipenuhi Pelayat dan Karangan Bunga Duka

Editor : Achmad S



Berita Terkait