Ning Ita-Cak Sandi Tolak Ikut Debat Terakhir Pilwali Mojokerto, KPU Sebut tetap Sah

Ning Ita-Cak Sandi Tolak Ikut Debat Terakhir Pilwali Mojokerto, KPU Sebut tetap Sah © mili.id

Debat ketiga yang dimulai sejak pukul 20.00 WIB di Ballroom Hotel Ayola Sunrise hanya diikuti paslon nomor urut 1 Junaedi Malik-Khusnun Amin.

Mojokerto - KPU Kota Mojokerto menyebutkan jika poin larangan membaca catatan di panggung dalam tata tertib debat merupakan kesepakatan bersama penghubung (LO) masing-masing paslon dalam rapat penyusunan tatib sebelumnya.

Hanya saja, saat pelaksanaan debat oleh stasiun televisi swasta, Sabtu (16/11/2024) malam, aturan itu diprotes paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota nomor urut 2 Ika Puspitasari-Rachman Sidharta Arisandi (Ning Ita-Cak Sandi) hingga akhirnya menolak mengikuti debat.

Baca juga: Pemkot Mojokerto Gandeng 30 Penyedia Makan Minum, Harga Nasi Kotak Ditetapkan Lewat Kontrak Payung

Akibatnya, debat ketiga yang dimulai sejak pukul 20.00 WIB di Ballroom Hotel Ayola Sunrise hanya diikuti paslon nomor urut 1 Junaedi Malik-Khusnun Amin.

Debat publik terakhir ini pun dianggap sah oleh KPU Kota Mojokerto, meski Ning Ita-Cak Sandi menolak mengikuti debat dengan tema meningkatkan kesejahteraan dan pelayanan masyarakat.

"Jadi tatib itu sudah menjadi hasil musyawarah bersama kedua pasangan calon yang diwakili oleh LO itu sendiri, sehingga bukan wilayah KPU. Kita hanya memfasilitasi terkait apa yang diinginkan oleh kedua pasangan calon melalui LO pasangan calon itu sendiri," tegas Usmuni usai debat, Sabtu (16/11/2024) malam.

Usmuni menjelaskan, jika aturan yang tidak memperbolehkan paslon membawa catatan merupakan hasil evaluasi debat sebelumnya. Dari debat pertama dan kedua, paslon sepakat membawa HP dan catatan. Namun, dalam debat pemungkas ini, LO sepakat dihapus.

"Diperbolehkan di debat kedua, tapi menjadi evaluasi di debat ketiga, dimana kedua pasangan calon disepakati tidak perlu membawa HP dan membawa catatan. Sedangkan KPU Kota Mojokerto melalui stasiun televisi menyediakan kertas kosong dan pulpen untuk mencatat apa yang dibicarakan oleh pasangan calon di dalam ruang debat," bebernya.

Baca juga: Bukan Juara Utama, Tapi Prestasi Christopher Kevin Yuwono Bikin Namanya Makin Bersinar

Terpisah, Komisioner KPU Kota Mojokerto Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, Yahya Sachrul Wahyu Iman Asyidiq menambahkan, KPU sebagai penyelenggara debat memfasilitasi keinginan setiap paslon.

Termasuk dalam penyusunan tata tertib debat yang dilakukan bersama LO agar metode kampanye terakhir ini berjalan lancar. Pembahasan tata tertib dilakukan dalam rapat pada Senin (11/11/2024) di kantor KPU yang dihadiri komisioner KPU, LO dua paslon, Bawaslu, dan kepolisian.

Hasil kesepakatan itu hanya dituangkan dalam notulensi rapat. "Jadi kami prinsipnya memfasilitasi paslon, apa yang diinginkan keduanya melalui LO sudah menjadi kesepakatan. Pada dua debat sebelumnya tidak ada larangan membawa catatan dan HP, di debat terakhir ini disepakati tidak boleh," tandas Yahya, Minggu (17/11/2024).

Baca juga: Dari Panggung Gus Yuk 2026, Kota Mojokerto Titipkan Misi Promosi Pariwisata ke Generasi Muda

Sementara itu, dalam rapat berikutnya sebelum pelaksanaan debat hanya dibahas terkait technical meeting melibatkan tim stasisun televisi.

Oleh sebab itu, pihaknya tak bisa serta merta mengubah aturan yang telah disepakati antar LO ketika paslon 02 menolak mengikuti debat, Sabtu (16/11/2027) malam.

"Jadi sudah tidak dibahas tata tertib lagi karena sudah disepakati di rapat pertama," pungkasnya.

Editor : Aris S



Berita Terkait