Ning Ita saat memberikan keterangan kepada awak media (Foto: Nana/mili.id)
Mojokerto - Paslon Nomor Urut 2 Ika Puspitasari dan Rachman Sidharta Arisandi (Ning Ita-Cak Sandi) memutuskan tidak mengikuti debat ketiga Pilwali Mojokerto.
Debat ketiga itu digelar KPU Kota Mojokerto di Ballroom Hotel Ayola Sunrise, kota setempat pada Sabtu (16/11/2024) malam.
Baca juga: Pemkot Mojokerto Gandeng 30 Penyedia Makan Minum, Harga Nasi Kotak Ditetapkan Lewat Kontrak Payung
Ning Ita-Cak Sandi memprotes keras terkait poin ke-7 dalam tata tertib (tatib) debat, yang seharusnya dimulai sejak pukul 20.00 WIB tersebut.
Dalam poin ke-7 itu disebut bahwa peserta debat hanya diperkenankan menggunakan kertas dan alat tulis yang disediakan KPU selama debat berlangsung.
Ning Ita mengaku, point ke-7 dalam tatib tersebut merugikan dirinya.
"Malam hari ini, kami pasangan calon walikota dan wakil walikota nomor 2 menyatakan tidak mengikuti debat ketiga. Meskipun kami berdua beserta seluruh suporter hadir," ungkap Ning Ita kepada awak media.
Suasana debat ketiga Pilwali Mojokerto 2024 (Foto: Nana/mili.id)
Ning Ita telah menyiapkan catatan berisi data dan capaian kinerjanya selama menjabat sebagai walikota Mojokerto periode 2018-2023, untuk disampaikan ke publik.
Baca juga: Bukan Juara Utama, Tapi Prestasi Christopher Kevin Yuwono Bikin Namanya Makin Bersinar
Karena tema kali ini menyinggung peningkatan kesejahteraan masyarakat. Di mana Ning Ita akan menyajikan capaian kinerjanya selama memimpin Kota Mojoketo di hadapan rivalnya Paslon Nomor Urut 1 Junaedi Malik-Chusnun Amin maupun publik.
"Kami butuh data-data capaian kinerja di bidang sosial, ekonomi, keuangan dan sebagainya. Karena kami ingin memberikan transparansi, data dan informasi yang benar kepada masyarakat. Tidak memungkinkan kami mengingat data dan angka ini secara rigid," imbuhnya.
Ning Ita melanjutkan, catatan tersebut sebagai langkah untuk mengantisipasi kesalahan data yang sempat disampaikan panelis saat debat terbuka kedua pada Kamis (7/11/2024) pekan lalu.
"Karena kami adalah incumbent, kami memiliki data capaian kinerja di jilid pertama yang kategori baik, namun disampaikan menjadi data yang salah. Sedangkan di debat ketiga ini, KPU membuat tata tertib tidak memperkenankan paslon membawa data. Padahal, tata tertib tersebut tidak tercantum dalam PKPU. Sehingga ini sangat merugikan kami paslon nomor urut 2," beber Ning Ita.
Baca juga: Dari Panggung Gus Yuk 2026, Kota Mojokerto Titipkan Misi Promosi Pariwisata ke Generasi Muda
Menurut Ning Ita, KPU membuat aturan sepihak. Karena hal ini berbeda dengan dua debat sebelumnya. Yang mana, tidak ada larangan peserta debat membawa catatan sendiri dalam tatib.
Ning Ita akan mengambil langkah melaporkan KPU Kota Mojokerto ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP).
"Kami akan melaporkan KPU ke DKPP. Hari ini juga akan kami laporkan," pungkas Ning Ita.
Editor : Narendra Bakrie
