Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto. (Istimewa)
Surabaya - Sejak diadukan hingga terbit laporan polisi yang tertuang dalam nomor LP/B/1103/XI/2024/SPKT Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur, anggota Polrestabes Surabaya telah memeriksa 8 orang.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan, hasil keterangan yang ia dapat dari penyidik anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya, Ivan telah diperiksa sebanyak 3 kali.
"Saksi yang diperiksa sekitar 8. Saudara I sudah diperiksa sebanyak tiga kali. Sampai saat ini masih kita dalami, karena menyangkut masa depan anak dan ada asas ultimum remedium," katanya, Rabu (13/11/2024).
Menurutnya, saksi yang diperiksa diprediksi akan bertambah. Pihaknya juga bakal memintai keterangan saksi ahli dan memastikan bila kasus ini tetap berlanjut.
"Iya (proses hukum) tetap berlanjut). Kemungkinan nanti masih ada beberapa yang kita lakukan pemeriksaan, mungkin dari beberapa ahli akan kita panggil nanti," lanjutnya.
Sementara Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Aris Purwanto menambahkan, kebanyakan saksi yang diperiksa ialah dari pihak internal sekolah. "Ada sekuriti, beberapa guru dan kepala sekolah, orangtua korban, dan si terduga pelaku," pungkasnya.
Sebagai informasi, ultimum remedium adalah asas hukum pidana yang menyatakan bahwa pemidanaan atau sanksi pidana merupakan upaya terakhir dalam penegakan hukum.
Sebelumnya, polisi memeriksa empat orang dalam kasus dugaan pengancaman dengan kekerasan di SMA Kristen Gloria 2 Surabaya, pada Selasa (12/11/2024) kemarin.
Penasihat Hukum SMA Kristen Gloria 2 Surabaya, Sudiman Sidabukke menyebut bahwa hari ini ada empat orang yang diperiksa Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya.
"Hari ini ada empat orang yang dimintai keterangan, yaitu tiga guru dan satu kepala sekolah Gloria. Mereka menerangkan apa adanya. Tidak menambah dan tidak mengurangi fakta yang dilihat, didengar dan dialami, supaya perkara ini menjadi terang," jelas Sidabukke kepada mili.id, Selasa (12/11/2024).
Baca juga: Tak Ditemukan Unsur Pidana, Kejari Surabaya Hentikan Penyelidikan Keuangan RSUD Dr. Soetomo
Editor : Achmad S
