Kemenkumham Jatim Ajak Camat se Sidoarjo Bahas Permohonan Pewarganegaraan

Kemenkumham Jatim Ajak Camat se Sidoarjo Bahas Permohonan Pewarganegaraan © mili.id

Kemenkumham Jatim Ajak Camat se Sidoarjo Bahas Permohonan Pewarganegaraan (Foto: Humas Kemenkumham Jatim)

Surabaya - Kanwil Kemenkumham Jatim melaksanakan sosialisasi tentang Layanan Kewarganegaraan kepada camat se Sidoarjo.

Kegiatan yang dibuka Kadiv Yankum dan HAM Kemenkumham Jatim, Dulyono itu digelar di Ruang Raden Wijaya kanwil pada Senin (4/11/2024).

Baca juga: Pemkab Sidoarjo Perluas Pemasangan Taxmon, 454 Titik Ditarget Rampung Juli 2026 untuk Dongkrak Pendapatan Daerah

Hadir pula Asisten Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Sidoarjo M. Ainur Rahman serta tim dari Direktorat Tata Negara Ditjen AHU.

Dalam sambutannya, Dulyono menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan salah satu bentuk implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022 yang mengatur tata cara memperoleh, kehilangan, pembatalan, dan memperoleh kembali kewarganegaraan RI.

"Peraturan ini mencakup berbagai aspek administratif yang melibatkan kerjasama lintas instansi, khususnya di tingkat pemerintah daerah, dalam memenuhi persyaratan kewarganegaraan," jelas Dulyono tertulis, Selasa (5/11/2024).

Kemenkumham Jatim Ajak Camat se Sidoarjo Bahas Permohonan Pewarganegaraan (Foto: Humas Kemenkumham Jatim)Kemenkumham Jatim Ajak Camat se Sidoarjo Bahas Permohonan Pewarganegaraan (Foto: Humas Kemenkumham Jatim)

Baca juga: TP PKK Sidoarjo Salurkan Bantuan Pangan untuk Ribuan Warga Gedangan, Penerima Manfaat Naik Signifikan

Dari kegiatan itu, diharapkan pula setiap instansi terkait dapat lebih memahami peran dan tanggung jawab masing-masing dalam proses pelayanan kewarganegaraan.

"Terutama bagi para camat di Kabupaten Sidoarjo, kami mohon dapat membantu memfasilitasi warga yang ingin memperoleh kewarganegaraan Indonesia dalam memenuhi persyaratan administratifnya," terang dia.

Beberapa kendala juga ditemukan dalam pemenuhan persyaratan administratif ini, salah satunya terkait dengan penerbitan Surat Keterangan Domisili dan Surat Keterangan Penghasilan.

Baca juga: Tanggul Rembes, DPRD Sidoarjo Desak Pengaliran Lumpur Lapindo Diaktifkan Lagi

Dalam peraturan terkait pewarganegaraan, dokumen-dokumen tersebut diwajibkan untuk dikeluarkan oleh camat setempat.

"Kami berharap agar dalam diskusi hari ini, kita dapat menemukan solusi yang tepat untuk mengatasi kendala ini sehingga proses permohonan pewarganegaraan dapat berjalan lebih lancar dan sesuai dengan aturan yang berlaku," pungkas Dulyono.

 

Editor : Narendra Bakrie



Berita Terkait