KPU Jember Dilaporkan ke Bawaslu

KPU Jember Dilaporkan ke Bawaslu © mili.id

Caption: Tim Kampanye 01 Laporkan Dugaan Pelanggaran Cacat Formil Cabup Paslon 02. (Atta Hatta/Mili.id)

Jember - Tim Kampanye Paslon 01 melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jember dengan dugaan pelanggaran administratif ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu.) Jember.

Dalam hal ini mereka menduga KPU dinilai kurang teliti dalam melakukan pemeriksaan administrasi terhadap Cabup Paslon 02 Muhammad Fawait (Gus Fawait),

Baca juga: Aston Jember Sajikan Sensasi Street Food Jepang Autentik

Adanya temuan dugaan pelanggaran pemilu ini, karena tidak terpenuhinya Pasal 24 PKPU tahun 2024, yaitu berkenaan dengan tidak adanya surat pengunduran diri dari calon terpilih anggota DPRD Provinsi Jatim, yang kini ikut dalam kontestasi Pilkada Jember 2024.

Sehingga dianggap melanggar ketentuan yang tercantum dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

"Awal kami mendapatkan temuan ini, saat saya tanggal 23 Oktober 2024 kemarin. Rapat Tim Pemenangan Kampanye di kantor DPC PDI Perjuangan. Saya mendapat informasi dari teman-teman, dan dari salah satu saksi juga, bahwasanya ada persyaratan dari calon bupati (Paslon 02) yang kekurangan syarat formil," kata Tim Kampanye Pemenangan Paslon 01, Septa Anjois.

Artinya, menurut Septa ada cacat formil yang ada di situ, karena pihaknya mendapati nama Muhammad Fawait, masih ada di website DPRD (Provinsi Jatim).

Dengan temuan dugaan cacat formil itu, kata Septa, harusnya saat akan mendaftarkan diri sebagai cabup, calon kepala daerah yang terpilih sebagai anggota dewan, harus mengundurkan diri dari jabatannya terlebih dahulu.

"Kemudian mencalonkan diri sebagai calon bupati. Yang penting semua berjalan sesuai dengan undang-undang, dan masyarakat yang ada di Jember ini bisa menyaksikan bahwa calon pemimpin mereka ini adalah taat asas dan aturan. Bagaimanapun kita harus menjunjung tinggi itu semua," ungkapnya.

Namun demikian, lebih lanjut kata Septa, pihaknya tidak bermaksud menjegal upaya pencalonan cabup rivalnya itu, karena dalam pelaporan yang dilakukan olehnya ditujukan kepada KPU Jember.

"Kita tidak berusaha untuk menjegal, dan tidak akan pernah untuk menjegal apabila kita tidak menemukan bukti-buktinya. Kita hanya ingin melihat atau memperhatikan proses demi proses bahwasanya bagaimana ini sesuai dengan peraturan. Itu saja," ujarnya.

Baca juga: Partisipasi Peserta dari 16 Kota di Jawa dan Bali di Event Tahunan Aston Jember

Ditegaskan Septa jika dalam hal ini pihaknya tidak melihat apakah itu paslon 01 ataupun 02, dan permasalahan ini ingin memastikan bagaimana seseorang berintegritas dan kredibilitasnya, dipertaruhkan dari persyaratan-persyaratan tersebut.

Kuasa Hukum Tim Kampanye Paslon 01 Fathol Bari menambahkan berdasarkan data yang dimiliki dan dilakukan kajian, bahwa laporan yang dilayangakan ini karena atas tidak terpenuhinya Pasal 24 PKPU tahun 2024.

Yaitu berkenaan dengan tidak adanya surat pengunduran diri dari calon terpilih anggota DPRD Provinsi Jatim dalam hal ini Gus Fawait.

"Kedua, hari ini kita ketahui bersama bahwa beliau (Gus Fawait). Menjadi calon Bupati Jember periode 2024-2029. Kita dapati, tidak adanya keputusan dari pejabat yang berwenang. Berkenaan dengan pengunduran dirinya Gus Fawait sebagai anggota DPRD," sambungnya.

Dari dua hal itu, lanjutnya, Cabup Paslon 02 Gus Fawait masih dapat ikut kontestasi Pilkada Serentak 2024 di Jember.

Baca juga: Ketua MAKI Jatim Apresiasi Pemenang Kompetisi Fun Run 5K di Jember

"Berdasarkan data yang kami miliki. Kita ngecek di Sekwan DPRD Provinsi Jatim. Bahwa Gus Fawait hingga hari ini masih tercatat sebagai anggota DPRD," ucapnya.

"Menurut PKPU Nomor 8 Tahun 2024, ketika pendaftaran hingga penetapan, (surat keputusan resmi dari pejabat berwenang dan surat pengunduran diri) itu tidak ada. Harusnya dilampirkan saat pendaftaran. Termasuk kami konfirmasi kepada KPU, tidak memberikan hal itu. Hari ini yang kita laporkan KPU. Pejabat berwenang itu Kemendagri, itu yang tidak ada," ujarnya.

Sementara itu, menurut Kordiv Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Jember Wiwin Riza Kurnia, terkait laporan yang diterima pihaknya, akan dilakukan kajian terlebih dahulu.

Terkait laporan yang diterimanya, Wiwin menjelaskan, pada tahapan pendaftaran pencalonan, ada serangkaian perbaikan secara administrasi. "Yang itu juga kita awasi prosesnya," ucap Wiwin.

"Karena kita harus pleno, kemudian juga kita bahas ditatanan pimpinan. Karena kebetulan saat ini tahapannya beririsan. Pengawasan logistik, juga berkaitan dengan laporan. Berkaitan juga dengan persiapan debat dan sebagainya. Jadi nanti perlu kita kaji terlebih dahulu terkait dengan hasil pengawasan pencalonan kami dan keabsahan dokumen," pungkasnya.

Editor : Aris S



Berita Terkait