Adanya Upaya Legalitas Ganja di Indonesia, Ini Penegasan Ketua BNN RI

Adanya Upaya Legalitas Ganja di Indonesia, Ini Penegasan Ketua BNN RI © mili.id

Kepala BNN RI Marthinus Hukom, SIK MSi (Biro Humas dan Protokol BNN)

Mili.id - Hasil Survei Prevalensi Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Pusat Statistik (BPS), Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Tahun 2023 menyebutkan bahwa penyalahguna narkotika jenis ganja di Indonesia sebanyak 44,7 persen.

Sedangkan persentase pengguna sabu, ekstasi, dan amphetamine adalah sebanyak 22,1 persen.

Baca juga: HUT Bhayangkara Jadi Momentum BRI Jemursari Perkuat Sinergi dengan Polda Jatim

Data ini sekaligus mengungkap bahwa ganja adalah jenis narkotika yang paling banyak disalahgunakan di Indonesia.

"Kalau 44,7 persen dari 3,3 juta penyalahguna narkotika di Indonesia, artinya terdapat sekitar satu juta masyarakat Kita yang hari ini hidup dalam halusinasi dan ilusi. Bayangkan, rasionalnya di mana, spiritualnya di mana kalau orang hidup dalam ilusi setiap harinya," ungkap Kepala BNN RI Marthinus Hukom SIK MSi, saat memberikan Kuliah Umum Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) kepada Mahasiswa Universitas Negeri Surabaya (Unesa), di Auditorium Gedung Rektorat UNESA, Surabaya, Jawa Timur, Senin (14/10).

Berdasarkan data tersebut serta fakta atas efek halusinasi dan adiksi yang ditimbulkan dari penggunaan ganja, dijelaskan Marthinus Hukom menyebabkan gangguan fisik dan psikis hingga menyebabkan kerusakan otak serta kematian dari penggunaan ganja dalam jangka waktu yang panjang.

Kepala BNN RI juga merasa geram dengan upaya sekelompok orang yang masih berupaya melegalisasi ganja dengan berlindung di balik alasan tertentu.

Baca juga: PALM PARK Surabaya Hadirkan Staycation Seru Saat Libur Sekolah

"Saya tidak tahu di mana moralnya itu?", imbuhnya.

Lebih lanjut dalam Kuliah Umum P4GN tersebut, Kepala BNN RI mengajak civitas akademika untuk membuat kajian ilmiah tentang fenomena ganja yang terus menjadi polemik di Indonesia.

Ditegaskan olehnya, bahwa untuk mewujudkan generasi yang produktif, unggul, dan cerdas, baik secara spiritual dan rasional, maka ganja harus ditinggalkan dengan alasan apapun.

Baca juga: DPRD Surabaya Minta Definisi Pekerja Rentan Segera Diperjelas

Sementara itu, terkait penyelenggaraan Kuliah Umum P4GN, Rektor Universitas Unesa Prof Dr Nurhasan MKes, atau yang karib disapa Cak Hasan, mengatakan bahwa materi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika sangat relevan dengan kondisi bangsa saat ini.

Menurutnya keterlibatan dunia pendidikan dalam P4GN sangat penting, mengingat pendidikan tidak hanya mencakup tentang pemahaman tetapi juga membangun keterampilan hidup yang memungkinkan individu untuk membuat pilihan hidup yang bertanggung jawab.

Editor : Aris S



Berita Terkait