Tersangka MA diapit dua anggota Unit Reskrim Polsek Genteng.
Surabaya - Seorang pemuda asal Ngaglik, Surabaya, berinisial MA (28), ditangkap Unit Reskrim Polsek Genteng, karena mencuri motor Honda Revo milik tetangganya, YWN (54), Sabtu (14/9/2024).
"Tersangka ini memanfaatkan keakraban dengan korban untuk melancarkan aksinya. Dia menggunakan kunci palsu untuk mencuri motor korban," kata Kapolsek Genteng Kompol Bayu Halim, Rabu (9/10/2024).
Baca juga: Four Points by Sheraton Surabaya Gelar Trading Card Show Pertama di Surabaya
Setelah berhasil membawa kabur motor korban, selanjutnya tersangka kabur ke Jalan Benteng Dalam, Surabaya, kemudian dijual kepada seorang penadah yang kini masih diburu petugas.
Baca juga: Suroboyo 10K 2026 Dibanjiri Ribuan Pelari, Hotel dan Kuliner Surabaya Ikut Terdongkrak
"Pelaku berhasil dibekuk tanpa perlawanan oleh tim opsnal Genteng, yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Vian Wijaya melalui serangkaian penyelidikan dan olah TKP," ungkapnya.
Bayu berpesan kepada masyarakat agar senantiasa waspada karena tindak pidana bisa dilakukan oleh siapa saja, tak terkecuali orang terdekat.
Baca juga: Remaja Surabaya Tewas Diduga Dikeroyok Usai Perselisihan Sandal Crocs Rp1,5 Juta
"Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap lingkungan sekitar dan mewaspadai orang-orang terdekat, bahkan jika mereka adalah tetangga. Kejahatan bisa terjadi di mana saja dan kapan saja, dan tindakan pencegahan sangat penting untuk melindungi diri dan harta benda," pungkasnya.
Editor : Aris S
