Briptu FN (28) telah resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto untuk proses hukum lebih lanjut, Rabu (25/9/2024) (mengenakan pakaian warna biru). Foto : (nana/mili.id)
Mojokerto - Masih ingat KDRT yang melibatkan seorang Polwan yang membakar suaminya di Kota Mojokerto? Kini berkas kasus Briptu FN (28) telah resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto untuk proses hukum lebih lanjut, Rabu (25/9/2024).
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Kota Mojokerto Joko Sutrisno menyebutkan, lembaga Adhyaksa menerima pelimpahan kasus dari Polda Jatim. Pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21).
Baca juga: Polres Mojokerto Kota Bongkar Jaringan Narkoba: Tangkap 31 Orang, Sita BB Senilai Rp1,3 Miliar
"Pada hari ini kita menerima pelimpahan kasus tersebut dari Polda Jatim," ujarnya.
Joko menyebutkan, selain tersangka Kejari Kota Mojokerto juga menerima sejumlah barang bukti. Yakni, tangga alumunium, gembok, korek api dan lainnya.
Baca juga: Menilik Hari Sumpah Pemuda Penuh Warna di Kota Mojokerto
Polwan Polres Mojokerto Kota ini akan dijerat pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).
"Ancaman maksimal 15 tahun penjara, tersangka akan di tahan di Polda Jatim," ia memungkasi.
Baca juga: Hamili Pacar Hingga Keguguran, Pemuda Mojokerto Jadi Pesakitan
Peristiwa ini terjadi pada Sabtu (8/6/2024), korban RDW (27) yang berdinas di Polres Jombang harus dilarikan ke rumah sakit karena mengalami luka bakar serius.
Editor : Achmad S
