Terhentinya Petualangan Jeplu Mengedarkan Pil Koplo di Dlanggu, Mojokerto

Terhentinya Petualangan Jeplu Mengedarkan Pil Koplo di Dlanggu, Mojokerto © mili.id

Polisi mengamankan pil koplo yang diedarkan Jeplus (Foto: Polsek Dlanggu)

Mojokerto - Polisi mengamankan seorang pria yang kedapatan membawa pil koplo di Jalan Raya Dusun Segunung, Desa Sumberagung, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto.

Pria yang membawa 116 butir pil koplo itu berinisial JA alias Jeplus. Dia diamankan anggota Unit Reskrim Polsek Dlanggu, yang tengah melakukan Operasi Tumpas Semeru.

Baca juga: CKG Kota Mojokerto Capai 71,5 Persen, Pemkot Kejar Cakupan 100 Persen pada Oktober

Pria asal Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto itu diamankan pada Sabtu (21/9/2024) sekitar pukul 21.30 WIB.

"Ketika anggota kami melakukan penggeledahan di rumah pelaku, benar didapatkan pil double l sejumlah 116 butir," ujar Kapolsek Dlanggu, Iptu MK Umam pada mili.id, Minggu (22/9/2024).

Tampang Jeplus, pengedar koplo (Foto: Polsek Dlanggu)Tampang Jeplus, pengedar koplo (Foto: Polsek Dlanggu)

Baca juga: BPBD Mojokerto Mulai Distribusi Air Bersih ke Tiga Desa Terdampak Kemarau, Layani 2.776 KK

Menurut Umam, pengungkapan berawal adanya informasi bahwa ada seseorang yang mengedarkan pil koplo di wilayah Kecamatan Dlanggu.

Usai dilakukan penyisiran, diketahui Jepluslah pelakunya. Dari hasil penyelidikan itulah, dilakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah pelaku.

Dari pengakuan pelaku, pil koplo tersebut dibeli dari FR pada Rabu (18/9/2024) dan sudah 5 kali melakukan transaksi sejak Agustus lalu.

Baca juga: Warga Kunjorowesi Bertahan dengan Mandi Sekali Sehari, Air Bersih Diprioritaskan untuk Memasak

"Selain dikonsumsi sendiri, pil setan itu juga dijual kepada temannya," beber Umam.

Kini Jeplus telah ditahan dan dikenakan Pasal 435 dan atau Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 138 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

Editor : Narendra Bakrie



Berita Terkait