Sertu RC menunjukkan bukti perselingkuhan istrinya dengan sekdes di Mojokerto (Foto: Nana/mili.id)
Mojokerto - Sertu RC (28) membeberkan perjalanannya membongkar perselingkuhan istrinya dengan seorang sekretaris desa (sekdes) di Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto.
Istri sah sang tentara itu adalah ATN (29). Sedangkan pria yang diduga menyelingkuhi istrinya itu adalah DWA (43). ATN dan DWA ternyata sama-sama menjabat sebagai sekdes.
Baca juga: Baru Bebas Tiga Bulan, Residivis Curanmor Kembali Beraksi di Empat Lokasi
Dugaan perselingkuhan antara ATN dan DWA itu terbongkar setelah Sertu RC memergoki keduanya pada Februari 2024 lalu.
ATN dan DWA saat itu kedapatan berboncengan menggunakan motor berwarna kuning di wilayah Padusan, Pacet, tepatnya pada 2 Februari 2024.
Sertu RC mengaku, saat sang istrinya pamit hendak pergi ke Kantor Pemkab Mojokerto sekitar pukul 14.00 WIB. Namun, istrinya justru terlihat menuju ke arah Kecamatan Mojosari.
Ia semakin curiga, dan membuntuti sang istri hingga ke kawasan Padusan, Pacet. Dan didapati sang istri bersama DWA dari salah satu vila.
"Akhirnya saya buntuti, saya cari di setiap kamar hotel, dan akhirnya keluarlah dari vila depan Kantor Desa Padusan," ungkap Sertu RC kepada mili.id, Jumat (20/9/2024).
Sertu RC melapor ke Inspektorat Kabupaten Mojokerto
Melihat itu, Sertu RC berinisiatif untuk mengambil video istrinya dan DWA saat berboncengan keluar dari vila. Bahkan, ayah satu anak ini mencari rekaman CCTV saat kedua pasangan bukan suami istri itu di parkiran vila.
Tujuannya adalah sebagai barang bukti adanya dugaan perselingkuhan antara kedua sekdes tersebut.
Baca juga: Tergiur Ritual Penggandaan Uang, Warga Kehilangan Rp22 Juta di Mojokerto
"Setelah itu saya buntuti, saya rekam dari belakang, samping, depan. Dan akhirnya saya bawa ke Koramil Pacet," bebernya.
Sertu RC menceritakan bahwa istrinya dan DWA akhirnya mengakui perbuatan persetubuhan sebanyak satu kali di dalam kamar vila tersebut.
Pengakuan itu dituangkan dalam surat pernyataan bermaterai yang disaksikan orangtua ustrinya, orangtua Sertu RC dan Koramil Pacet.
"Mereka mengakui, dan ditulislah dengan surat pernyataan ini yang mengakui kalau berbuat tindakan asusila layaknya suami istri sebanyak satu kali. Disaksikan pihak keluarga, juga Koramil," tegasnya.
Kasus ini pun telah dilaporkan Sertu RC ke Polres Mojokerto dan kini dalam tahap penyelidikan.
Baca juga: Pemkot Mojokerto Gandeng 30 Penyedia Makan Minum, Harga Nasi Kotak Ditetapkan Lewat Kontrak Payung
Sedangkan laporannya ke masing-masing Ketua BPD maupun kepala desa, hingga kini belum ada kejelasan.
Bukti dan surat pernyataan pengakuan tindak asusila layaknya suami istri itu, menjadi alasan Sertu RC melapor ke Inspektorat Pemkab Mojokerto.
"Saat ini masih status sah, tapi sudah pisah rumah. Karena belum ada kejelasan sampai sekarang. Sudah lapor Ketua BPD dan kades masing-masing. Makanya lanjut lapor ke Inspektorat. Semoga ada keadilan," pungkasnya.
Editor : Narendra Bakrie
