Pengamen yang terjaring razia saat dibawa ke Polres Mojokerto Kota. (Nana/mili.id)
Mojokerto - Sebanyak 21 pengamen jalanan diamankan Tim Patroli Gabungan SatSamapta Polres Mojokerto Kota bersama Satpol PP. Lantaran, keberadaan mereka membuat warga maupun pengunjung resah.
Rombongan pengamen yang berusia 25 hingga 50 tahun tersebut diamankan dari sekitar Alun-alun Wiraraja dan sepanjang Jalan Benteng Pancasila (Benpas) Kota Mojokerto sejak pukul 19.00 WIB.
"Total 21 pengamen yang diamankan dari alun-alun dan Benpas," beber Kasat Samapta Polres Mojokerto Kota AKP Anang Leo Afera pada mili.id, Selasa (17/9/2024) malam.
Penindakan ini dilakukan, lanjut Anang Leo, karena adanya keluhan masyarakat atas perilaku sejumlah pengamen jalanan yang memaksa apresiasi atas tampilan ke para pengunjung.
"Tindakan ini karena adanya keluhan di media sosial atas sikap pengamen yang kesannya memaksa (dalam meminta) saat warga nongkrong, ngopi, makan di wilayah kota," tegas Anang Leo.
Akibatnya, para pengamen jalanan yang dianggap membuat resah itu diamankan ke Polres Mojokerto Kota untuk dilakukan pendataan dan penindakan.
Terjaringlah 20 pengamen yang berasal dari wilayah Balong Cangkring, Kelurahan Pulorejo, Kecamatan Prajuritkulon, Kota Mojokerto dan 1 orang dari Madiun.
"Mereka dikenakan pasal 504 KUHP. Tipiring, dengan pidana kurungan paling lama 6 minggu," ujarnya.
Kedepan anggota Sat Samapta Polres Mojokerto Kota dan Satpol PP Kota Mojokerto akan melakukan patroli rutin bersama.
Bahkan, AKP Anang Leo menegaskan, akan menindak tegas pengamen jalanan yang kedapatan bersikap anarkis terhadap masyarakat maupun pengunjung di sekitar wisata kuliner benpas maupun Alun-alun Wiraraja.
"Patroli rutin dengan Satpol PP seminggu sekali. Tapi kalau ada yang kedapatan, akan langsung kami tindak tegas," pungkasnya.
Baca juga: Razia Gabungan di Lapas Mojokerto, Tak Ditemukan Narkoba dan Ponsel di Kamar Hunian
Editor : Achmad S
