Kemenkumham Jatim Gelar Sosialisasi Penyampaian Hasil Penilaian Mandiri IRH (Foto: Humas Kemenkumham Jatim)
Surabaya - Untuk me-review proses pemenuhan data dukung penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH), Kanwil Kemenkumham Jatim menggelar Sosialisasi Penyampaian Hasil Penilaian Mandiri IRH.
Sosialisasi yang dilaksanakan pada Rabu (11/9/2024) di Surabaya itu mengundang Tim Asesor Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di Jatim.
Baca juga: Four Points by Sheraton Surabaya Gelar Trading Card Show Pertama di Surabaya
Acara dibuka Kadiv Yankum dan HAM Dulyono, didampingi Kabid HAM Fitriadi Agung Prabowo.
Hadir pula secara daring, Koordinator Sekretariat Wilayah V BSK Jatmiko, sekaligus memberikan materi terkait Strategi Peningkatan Nilai IRH Tahun 2025.
Dalam sambutannya, Kadivyankum menyampaikan bahwa sasaran utama Reformasi Birokrasi Nasional adalah birokrasi yang bersih dan akuntabel.
Salah satu cara memperoleh gambaran atas pencapaian sasaran tersebut dengan melakukan penilaian IRH.

"Ini Sebagai salah satu upaya me-reviu berbagai peraturan perundang-undangan di tingkat Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah," jelas Jatmiko.
Baca juga: Suroboyo 10K 2026 Dibanjiri Ribuan Pelari, Hotel dan Kuliner Surabaya Ikut Terdongkrak
Sejak April sampai Juli 2024, Kanwil Kemenkumham Jatim sebagai Tim Sekretariat Wilayah telah melakukan pendampingan intensif kepada Tim Kerja Pemda dalam melakukan pemenuhan data dukung serta penilaian atas empat variabel pengukuran pada aplikasi IRH.
"Kami turut optimis atas penilaian mandiri 8 pemerintah daerah kabupaten/kota yang mencapai nilai 100, semoga nilai ini tetap dapat dipertahankan dalam penilaian oleh Tim Penilai Nasional," harapnya.
Sementara Jatmiko menerangkan bahwa Tahun 2024, BSK mentargetkan 100% Pemerintah Daerah turut berpartisipasi dalam program penilaian IRH.
"Dan Alhamdulillah Pemprov dan 38 Kabupaten/kota di Jawa Timur 100% turut berpartisipasi dalam penilaian IRH di Tahun 2024 ini," jelasnya.
Baca juga: Remaja Surabaya Tewas Diduga Dikeroyok Usai Perselisihan Sandal Crocs Rp1,5 Juta
Dia juga menambahkan bahwa ada empat variabel dan indikator penilaian IRH pada pemerintah daerah, antara lain, Variabel I adalah Tingkat koordinasi Kemenkumham untuk melakukan harmonisasi regulasi/ memperkuat koordinasi untuk melakukan harmonisasi regulasi.
"Sedangkan variabel kedua adalah Kompetensi ASN sebagai Perancang Peraturan Perundang-Undangan pusat yang berkualitas," tandasnya.
Variabel ke III adalah Kualitas Re-regulasi atau deregulasi berbagai peraturan perundang-undangan berdasarkan hasil review. Dan yang terakhir adalah variabel ke IV yaitu penataan database Perundang-undangan.
Editor : Narendra Bakrie
