Salah satu pelaku yang diringkus. (Istimewa)
Mojokerto - Seorang buruh perajin sandal dan serabutan nyambi menjadi pengedar obat keras berbahaya (okerbaya) jenis pil dobel l diringkus Satresnarkoba Polres Mojokerto.
Dua pengedar ini diringkus setelah kedapatan memiliki ratusan butir pil dobel l siap edar yang disimpan didalam plastik klip.
Kedua pelaku yakni Adi Surya Hidayat (30) warga Dusun Besut, Desa Klinterejo, Kecamatan Sooko dan David Sugiarto alias Konot (28) asal Dusun Pelem, Desa Temon, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto.
Baca juga: Razia Gabungan di Lapas Mojokerto, Tak Ditemukan Narkoba dan Ponsel di Kamar Hunian
Salah satu pelaku yang diamankan polisi.
Kasatnarkoba Polres Mojokerto, AKP Dwi Gastimur Wanto menjelaskan, kedua pelaku diringkus di Dusun Besuk, Desa Klinterejo, Kecamatan Sooko sekitar pukul 23.10 WIB.
"Keduanya diamankan dari sebuah rumah di Klinterejo, Sooko," ujar AKP Dwi saat dikonfirmasi, Jumat (6/9/2024).
Pelaku Adi Surya Hidayat menyimpan dan mengedarkan pil double l yang diperoleh dari pelaku David Sugiarto alias Konot. Sedangkan Konot sendiri memperoleh pil double l itu dari seseorang yang kini dalam pencarian polisi.
"Selanjutnya terlapor dan barang bukti di bawa ke kantor Satresnarkoba Polres Mojokerto guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.
Editor : Achmad S
