Ilustrasi
Mili.id - Menedekati penghujung bulan ini, dunia memperingati Hari Anti Penghilangan Paksa Internasional tepatnya jatuh setiap tanggal 30 Agustus, dan peringatan ini diadakan untuk meningkatkan kesadaran global mengenai masalah penghilangan paksa, sebuah praktik keji yang masih terjadi di berbagai negara.
Di Indonesia, penghilangan paksa menjadi isu yang sensitif dan bersejarah, terutama terkait dengan peristiwa-peristiwa kelam di masa lalu seperti penculikan aktivis pada periode 1997-1998.
Baca juga: Komnas HAM Minta Perbaikan Menyeluruh Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis
Hingga hari ini, banyak dari kasus tersebut belum terungkap sepenuhnya, dan keluarga korban masih terus mencari keadilan.
Penghilangan paksa adalah tindakan penculikan atau penahanan seseorang yang dilakukan oleh aparat negara atau pihak yang berafiliasi dengan negara, tanpa proses hukum yang jelas.
Nasib dan keberadaan korban sering kali tidak diketahui, meninggalkan keluarga dan kerabat dalam ketidakpastian dan penderitaan yang mendalam.
Baca juga: Dua Tersangka Baru Kasus Penculikan di Surabaya Diamankan, Korban Disekap Berbulan-bulan di Blora
Lembaga-lembaga HAM internasional, termasuk Komite PBB untuk Penghilangan Paksa (UN Committee on Enforced Disappearances), secara konsisten menyerukan agar negara-negara, termasuk Indonesia, mengambil langkah-langkah konkret untuk mengakhiri praktik ini.
PBB juga menegaskan pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan dukungan bagi keluarga korban.
Baca juga: 9 Relawan WNI yang Ditahan Israel Tiba di Turki, Mengaku Alami Kekerasan
Peringatan Hari Anti Penghilangan Paksa Internasional adalah momen penting untuk terus mendesak pemerintah dan komunitas internasional agar tidak menutup mata terhadap pelanggaran HAM yang berat ini.
Dengan meningkatkan kesadaran dan memperjuangkan keadilan, diharapkan kasus-kasus penghilangan paksa dapat diakhiri, dan hak-hak korban serta keluarga mereka dapat dipulihkan.
Editor : Aris S
