Para mahasiswa ketika demo di depan gedung DPR. (foto: Istimewa)
mili.id - Aktivis 98 dan Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia, Ray Rangkuti, memperingatkan agar masyarakat tidak terlalu cepat merasa lega hanya karena penundaan pengesahan Revisi UU Pilkada.
Ray mencurigai bahwa penundaan ini mungkin hanya strategi DPR untuk meredakan protes terhadap RUU tersebut.
Baca juga: Mobil Damkar Tertimpa Tiang Beton Saat Pembongkaran Gedung DLH Jakarta, Satu Petugas Terluka
"Jadi, mereka tunda tapi kalau mereka lihat suasananya makin adem lagi, nanti mereka paripurna lagi," kata Ray di Gedung MK, Jakarta, Kamis (22/8/2024).
Ray mengingatkan kejadian pada 2019 ketika DPR menunda pengesahan UU Omnibus Law, namun kemudian mengesahkannya secara tiba-tiba di tengah malam tanpa korum yang memadai.
"Kalau melihat UU omnibus law mereka enggak korum tapi disahkan juga. Jadi mereka bilang aja ini udah korum. Sudah ada tanda tangan sekian. Jadi tanda tangan ada, orang gak ada. Kan yang dihitung tanda tangan bukan kehadiran fisik," jelasnya.
Baca juga: Pemerintah Intens Bahas Pelemahan Rupiah, Koordinasi Fiskal dan Moneter Diperkuat
Ray menegaskan pentingnya pengawasan oleh masyarakat sipil.
"Oleh karena itu kita civil society yang menolak harus mengawalnya. Jangan lengah, bisa jadi nanti tengah malam," tegasnya.
Sebelumnya, Baleg DPR sudah menyetujui RUU Pilkada dalam rapat yang dihadiri delapan dari sembilan fraksi DPR, dengan hanya PDIP yang menolak.
Baca juga: DPR Dorong Pengaturan Lebih Jelas Soal Polisi Aktif di Ormas dalam RUU Polri
Rapat tersebut berlangsung kurang dari tujuh jam, dengan beberapa interupsi dari PDIP diabaikan.
Revisi ini juga dilaksanakan sehari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan baru mengenai syarat pencalonan pilkada melalui putusan nomor 60/PUU-XXII/2024, yang tidak sepenuhnya diakomodasi dalam RUU Pilkada.
Editor : Aris S
