Ilustrasi/mili.id
Jakarta - Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) melibatkan seorang wanita berinisial NE (21) dibongkar Polsek Tambora, Polres Metro Jakarta Barat.
Kasus ini terbongkar setelah orangtua korban mengetahui bahwa keperawanan anaknya telah dijual pelaku.
Baca juga: Mobil Damkar Tertimpa Tiang Beton Saat Pembongkaran Gedung DLH Jakarta, Satu Petugas Terluka
Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Donny Agung Harvida membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
"Pelaku NE, seorang wanita, telah kami amankan. Kasus ini terungkap berkat kecurigaan orangtua korban yang melaporkan kepada kami setelah mengetahui anaknya dijual untuk kepuasan nafsu pria," jelas Donny saat dikonfirmasi, Senin (19/8/2024).
Sementara menurut Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Rachmad Wibowo, kasus ini bermula dari kecurigaan orangtua korban yang melihat perubahan pada anaknya.
Terlebih ibu korban juga mendengar bahwa anaknya sudah tidak perawan lagi karena dijual oleh seseorang. Setelah ditanya, korban yang masih berusia 15 tahun mengakui bahwa keperawanannya telah dijual.
Orangtua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambora.
Baca juga: Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Kerja Padat Karya, Gaji Setara UMP Jakarta
Pelaku NE berhasil diamankan di kediamannya di Jembatan Besi, Tambora pada Rabu (14/8/2024).
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa korban, yang dikenal sebagai I (15), korban berteman dengan pelaku dan saling kenal.
Saat mereka sedang nongkrong, korban mengungkapkan kebutuhan uang kepada pelaku.
Pelaku NE kemudian menawarkan sebuah kesepakatan bahwa kenal dengan seseorang yang biasa dipanggil Koko dan dengan iming-iming bisa memberikan uang, handphone, dan apartemen.
Baca juga: Bus STJ Jakarta–Surabaya Terguling di Tol Jombang, 10 Penumpang Luka-Luka
Pelaku menawarkan uang imbalan sebesar Rp1 juta untuk keperawanan korban, yang disepakati dan dilakukan di sebuah hotel di Jakarta Barat.
"Pelaku menerima uang 400 ribu rupiah dari pria yang memanfaatkan korban. Sementara korban mendapatkan 600 ribu rupiah. Kami terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap lebih banyak detail kasus ini," jelas Rachmad Wibowo.
Pelaku NE dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Narendra Bakrie
