Jessica Kumala Wongso
Mili.id - Terpidana Jessica Kumala Wongso, kasus kopi sianida yang menewaskan I Wayan Mirna Salihin, akhirnya dapat menghirup udara bebas, setelah mendapat remisi bebas bersyarat, Minggu (18/8/2024).
Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Deddy Eduar Eka Saputra, melalui keterangan tertulis menjelaskan, terpidana Jessica mendapat remisi 58 bulan 30 hari.
Baca juga: Mobil Damkar Tertimpa Tiang Beton Saat Pembongkaran Gedung DLH Jakarta, Satu Petugas Terluka
"Selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapat Remisi sebanyak 58 bulan 30 hari," katanya.
Terpidana kasus yang menghebohkan publik pada 2016 silam ini mendapat pembebasan bersyarat (PB) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusi RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.
"Selama menjalani PB, yang bersangkutan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara dan akan menjalani pembimbingan hingga 27-03-2032," tambahnya.
Diketahui, Jessica keluar dari Lapas Kelas II A Rutan Pondok Bambu sekitar pukul 09.37 WIB.
Baca juga: Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Kerja Padat Karya, Gaji Setara UMP Jakarta
Ia terlihat memakai baju biru bercelana coklat, dan didampingi pengacaranya, Otto Hasibuan.
Jessica terpantau wartawan tersenyum sumringah atas PB ini.
Setelah keluar dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II A Jakarta Timur, Jessica Kumala Wongso bakal dibawa ke Kejaksaan Negeri untuk proses lebih lanjut.
Baca juga: Bus STJ Jakarta–Surabaya Terguling di Tol Jombang, 10 Penumpang Luka-Luka
Sementara pengacara Jessica, Otto Hasibuan menjelaskan, terpidana akan melalui serangkaian penandatangan berkas atas PB itu, sebelum diserahkan kepada orangtuanya.
"Jessica dibawa ke Kejaksaan Negeri untuk tanda tangan. Dari situ baru kita ke Bapas untuk tanda tangan penyerahannya Jessica kepada orangtuanya dan pengacaranya," pungkasnya.
Editor : Aris S
