Surabaya - PT KAI Daop 8 akan menempuh upaya hukum terkait asetnya di Jalan Ngaglik No. 51, Kelurahan Tambakrejo, Kecamatan Simokerto, Kota Surabaya.
Humas Daop 8, Lukman Arif mengakui bahwa lahan tersebut memang milik PT KAI yang disewa Tjio Sanders Setijo sejak Tahun 2023 hingga 2026.
Baca juga: Polrestabes Surabaya Amankan 192 Pelaku Kejahatan Jalanan dalam Dua Bulan Operasi
Katanya, sebelum itu, aset tersebut juga pernah disewa ayah Tijo Sanders, yakni Tijo Sigit sejak 1996.
"Kami menerima informasi kalau ada pencocokan dokumen yang dilakukan Pengadilan Negeri Surabaya pada 13 Agustus kemarin. PT KAI tidak tahu kalau tiba-tiba ada terbitan surat ganda tersebut. Justru kami akan melayangkan upaya hukum terkait hal ini," papar Lukman, Sabtu (17/8/2024).
Diketahui, BCA Syariah Surabaya melakukan pemeriksaan aset tanah milik PT KAI Daop 8 Surabaya di Jalan Ngaglik No 51 itu pada Kamis (15/8/2024) lalu.
Pemeriksaan aset Hak Guna Bangunan (HGB) milik BCA Syariah tersebut juga dihadiri pihak Pengadilan Negeri Surabaya berdasarkan Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Constaterir atau pencocokan objek nomor: 7187/PAN.PN.W14.U1/HK2.4/VIII/2024.
Melihat kondisi tersebut, pihak termohon Tjio Sanders Setijo yang menempati tanah dan resmi kontrak dengan PT KAI Daop 8 Surabaya mengaku terkejut.
Baca juga: Kejari Surabaya Tangkap Ibu-Anak Buron Korupsi Rp4,75 Miliar, Buron Empat Tahun
Tjio Sanders menyebut bahwa surat itu datang mendadak. Katanya, bila tanah PT KAI Daop 8 Surabaya itu sudah dikelola BCA Syariah, maka tidak seharusnya ada perjanjian PT KAI dengan dirinya seperti tertera pada surat perjanjian sewa nomor: KL.701/I/188/DO.8-2023 tertanggal 01 Januari 2023.
"Surat Pelaksanaan Constaterir tersebut diberikan ke kami (pihak termohon) Selasa (13/8/2024) lalu. Padahal surat dibuat pada Jumat (9/8/2024). Seharusnya datang lebih cepat ke kami. Melihat kondisi ini kami serahkan kasus tanah ke pihak PT KAI Daop 8 Surabaya," jelas Tjio Sanders kepada wartawan, Kamis (15/8/2024) lalu.
Menurut Tjio, selaku termohon, dari pihak pemohon yakni BCA Syariah Surabaya ia serahkan ke PT KAI Daop 8 Surabaya karena kewnangan tersebut milik PT KAI, sebagai pengelola aset tanah negara.
Baca juga: Gerak Cepat Pemkot Surabaya Sidak Gion Spa, Management Kooperatif
Sehingga dirinya sebagai pemohon berharap PT KAI Daop 8 Surabaya bisa menyelesaikan permasalahan tersebut.
Terlebih surat perjanjian termohon dengan PT KAI Daop 8 Surabaya tersebut berlaku 01 Januari 2022 sampai dengan 31 Januari 2026.
"Harapan kami ini bisa diselesaikan supaya kami pelaku UMKM bisa bekerja dengan lancar," tandasnya.
Editor : Narendra Bakrie
