266 WBP Rutan Situbondo Terima Remisi Agustusan, Enam Warga Binaan Langsung Bebas

266 WBP Rutan Situbondo Terima Remisi Agustusan, Enam Warga Binaan Langsung Bebas © mili.id

Penyerahan remisi Agustusan kepada perwakilan WBP.

Situbondo - Sebanyak 266 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Situbondo, mendapat remisi atau pemotongan masa tahanan, dalam momen peringatan HUT ke-79 Kemerdekaan RI tahun 2024, Sabtu (17/8/2024).

Dari ratusan 266 WBP Rutan Situbondo yang mendapat remisi Agustusan, sebanyak enam WBP diantaranya langsung menghirup udara bebas, salah satunya terlibat dalam kasus narkoba.

Baca juga: Kapolres Situbondo dan Kasat Polairud Raih Penghargaan Africa Van Java Awards 2026

Karutan Kelas IIB Situbondo, Rudi Kristiawan mengatakan, jumlah WBP di Rutan Situbondo sebanyak 452 orang. Rinciannya, sebanyak 356 narapidana, dan 96 orang statusnya masih tahanan.

"Warga binaan yang memenuhi syarat mendapatkan remisi umum sebanyak 266 orang. Kemudian yang tidak memenuhi syarat mendapat remisi umum sebanyak 186 orang," ujar Rudi Kristiawan, Sabtu (17/8/2024).

Rudi menyatakan, naripidana yang mendapat remisi umum I antara lain satu bulan sebanyak 97 orang, dua bulan sebanyak 69 orang, tiga bulan sebanyak 65 orang, empat bulan sebanyak 20 orang, dan lima bulan sebanyak 9 orang. Jumlah total naripidana yang mendapat remisi umum I sebanyak 260 orang.

"Sedangkan, naripidana yang mendapat remisi umum II, sebanyak dua orang mendapat remisi satu bulan, sebanyak dua orang mendapat remisi dua bulan, sebanyak satu orang mendapat remisi tiga bulan, sebanyak satu orang mendapat remisi lima bulan. Jumlah total naripidana yang mendapat remisi umum II sebanyak 6 orang,” beber Karutan Kelas IIB Situbondo.

Rudi menjelaskan, enam orang di antaranya langsung bebas. Mereka, yakni Anas Ariyanto kasus perjudian masa pidana sembilan bulan mendapat remisi satu bulan, Andrew Rahmat Prasetyo kasus pencurian masa hukuman dua tahun mendapat remisi tiga bulan.

Baca juga: Polres Situbondo Amankan Komplotan Pelaku Curas Moncel

"Kemudian Mahrus mendapat remisi dua bulan, Mazirat mendapat remisi dua bulan, Mochamad Cholid mendapat remisi satu bulan, dan Utama Setia Budi mendapat remisi 5 bulan," bebernya.

Rudi menjelaskan, bahwa remisi umum berdasarkan jenis kejahatan ini, kasus Narkotika sebanyak 83 orang, kasus kehutanan sebanyak sembilan orang, kasus korupsi sebanyak enam orang, kasus pencurian sebanyak 72 orang, kasus perlindungan anak sebanyak sembilan orang, dan kasus kesehatan sebanyak 20 orang.

Lebih jauh Rudi mengatakan, kasus pembunuhan sebanyak lima orang, kasus penipuan sebanyak 10 orang, kasus penganiayaan sebanyak 11 orang, kasus penggelapan sebanyak 13 orang, kasus informasi dan transaksi elektronik sebanyak lima orang, kasus penadahan sebanyak tiga orang, kasus perjudian sebanyak lima orang, kasus pemalsuan surat sebanyak satu orang.

Baca juga: 382 Napi Lapas Tulungagung Terima Remisi Idulfitri, Empat Langsung Bebas

"Selain itu, kasus pemerasan atau mengancam sebanyak satu orang, kasus perampokan sebanyak satu orang, kasus pengeroyokan sebanyak lima orang, kasus kekerasan sebanyak satu borang, kasus pelanggaran lalu lintas sebanyak empat orang, kasus senjata tajam sebanyak satu borang dan kasus kesusilaan sebanyak satu orang,"katanya.

Rudi mengatakan, pihaknya berharap para WBP yang langsung bebas, agar kembali ke masyarakat, dan membuka wirausaha baru, yakni mengembangkan keterampilan yang didapat selama menjadi penghuni Rutan Situbondo.

"Kami berharap para WBP yang langsung bebas, untuk kembali kepada masyarakat. Sedangkan penyerahan remisi diberikan secara simbolis kepada perwakilan WBP, usai pelaksanaan upacara HUT Kemerdekaan RI ke 79," pungkasnya.

Editor : Aris S



Berita Terkait