Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto. (Nana/mili.id)
Mojokerto - Perkara polwan membakar suaminya di Mojokerto saat ini masih berproses di Polda dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim berpeluang disidangkan di Mojokerto.
Alhasil, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto masih menunggu pelimpahan perkara dari Kejati untuk segera dilakukan penuntutan.
Hal ini disampaikan Kasi Pidum Kejari Kota Mojokerto Nurdhina Hakim, dimana sejauh ini berkas perakara tersebut belum diserahkan ke pihaknya untuk diproses ke peradilan.
"Kita masih menunggu pelimpahan perkaranya dari Kejati," ucap Nurdhina, Selasa (13/8/2024).
Ia menambahkan, dimungkinkannya proses peradilan Briptu Fadhilatul Nikmah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Lantaran, kasus tersebut terjadi di wilayah Kota Mojokerto.
Baca juga: Razia Gabungan di Lapas Mojokerto, Tak Ditemukan Narkoba dan Ponsel di Kamar Hunian
"Tidak menutup kemungkinan sidangnya di sini. Tapi itu tadi, kita masih tunggu pelimpahannya (dari Kejati)," imbuhnya.
Berkas perkara, lanjutnya, bakal segera dilimpahkan Kejati jika dinilai telah lengkap. Sehingga, Kejari Kota Mojokerto akan menyiapkan penuntutan untuk serangkaian persidangan.
"Kalau nanti pelimpahan sudah kami terima, segera kita sidangkan dan lakukan penuntutan," ujarnya.
Sebelumnya, berkas perkara polwan bakar suami ini sudah diserahkan penyidik Polda Jatim ke Kejati. Hanya saja, berkas masih berstatus P19 atau belum lengkap dan dikembalikan ke penyidik.
Editor : Achmad S
