16 Kontainer Berisi Rokok Uni Emirat Arab Ditahan Bea Cukai Tanjung Perak Surabaya

16 Kontainer Berisi Rokok Uni Emirat Arab Ditahan Bea Cukai Tanjung Perak Surabaya © mili.id

Petugas Bea Cukai Tanjung Perak Surabaya periksa kontainer berisi rokok ilegal (Foto: Ist)

Surabaya - 73 juta rokok ilegal dalam 16 kontainer yang diselundupkan ke Indonesia ditahan Bea Cukai Tanjung Perak Surabaya.

Rokok merek Dunston dan Royal tersebut berasal dari Uni Emirat Arab.

Baca juga: Polrestabes Surabaya Amankan 192 Pelaku Kejahatan Jalanan dalam Dua Bulan Operasi

Rokok-rokok ilegal itu ditemukan setelah barang tersebut berada di Depo Kalianak Nomor 51, selama berbulan-bulan.

Tak diketahui jelas pemiliknya siapa. Ketika pihak depo melaporkan keberadaan kontainer tersebut ke Bea Cukai, tim reserse segera melakukan investigasi lebih lanjut.

Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean Tanjung Perak Surabaya, Dwijanto Wahjudi mengatakan, 16 kontainer berisi rokok ilegal itu telah berada di depo lebih dari 90 hari.

Setelah dibuka, terungkap bahwa isi kontainer adalah rokok ilegal yang dikemas dalam kardus putih dan siap untuk diedarkan. Masing-masing kardus berisi 50 slop rokok.

Baca juga: Kejari Surabaya Tangkap Ibu-Anak Buron Korupsi Rp4,75 Miliar, Buron Empat Tahun

"Kerugian yang ditanggung negara akibat penyelundupan ini diperkirakan mencapai Rp 217 miliar," jelas Dwijanto, Rabu (7/8/2024).

Dokumen yang ditemukan terang-terangan mencantumkan isi kontainer ialah cigarette, si pemilik tidak melakukan kamuflase. Keterangan sesuai dengan isi. Namun tujuan pengiriman rokok tersebut tidak ada.

Kementerian Keuangan kini tengah memproses izin untuk pemusnahan barang-barang ilegal tersebut.

Baca juga: Gerak Cepat Pemkot Surabaya Sidak Gion Spa, Management Kooperatif

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.04/2022, importir wajib mengajukan pemberitahuan pabean impor pada Bea Cukai untuk barang-barang yang ditimbun dalam penimbunan sementara. Proses ini memastikan bahwa barang-barang ilegal yang tertahan dapat dimusnahkan secara resmi setelah izin diberikan.

Pihak Bea Cukai berharap pemusnahan barang ini dapat dilakukan segera setelah izin dari Kementerian Keuangan dikeluarkan.

Langkah tersebut diambil untuk mencegah peredaran rokok ilegal yang dapat merugikan ekonomi negara serta masyarakat dari dampak negatif.

Editor : Narendra Bakrie



Berita Terkait