Identifikasi Titik Rawan Pilkada Jember, Dilakukan Penambahan dan Pergeseran TPS

Identifikasi Titik Rawan Pilkada Jember, Dilakukan Penambahan dan Pergeseran TPS © mili.id

Koordinasi antara Bawaslu Jember dengan BPBD setempat.

Jember - Mempertimbangkan titik rawan pilkada di wilayah Kabupaten Jember, Bawaslu memberikan rekomendasi kepada KPU Jember untuk melakukan penambahan dan pergeseran TPS di 23 Kecamatan.

Hal ini disampikan setelah rapat koordinasi antara Bawaslu, BPBD, kepolisian, diskominfo, dispendukcapil, bakesbangpol, organisasi profesi media, dan organisasi masyarakat.

Terkait pertimbangan dilakukannya penambahan dan pergeseran TPS itu, menurut Kordiv pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Jember, Wiwin Riza Kurnia, hal ini sebagai upaya mempersiapkan langkah mitigasi bersama terhadap kerawanan pilkada yang akan datang.

Baca juga: Partisipasi Peserta dari 16 Kota di Jawa dan Bali di Event Tahunan Aston Jember

Selain itu juga berdasarkan pemetaan kerawanan Pilkada Jember dari berbagai aspek dan sinkronisasi data masing-masing instansi.

Dijelaskan Wiwin, dari kejadian yang telah lampau dan mengacu pada temuan saat pemilu sebelumnya, menjadi atensi publik terkait pelaksanaan dan proses pemilu serta pilkada sebelumnya.

"Jadi dalam Pengawasan tahapan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih. Bawaslu Kabupaten Jember bersama Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Jember, melakukan identifikasi terhadap TPS berdasarkan akurasi data pemilih hasil pencocokan dan penelitian, kondisi konflik sosial, kerawanan secara geografis, serta aksebilitas pemilih dalam menggunakan hak pilih," kata Wiwin saat dikonfirmasi di kantornya, Rabu (7/8/2024).

Dari hasil identifikasi dan inventarisir berbagai kondisi tersebut, lanjut Wiwin, Bawaslu Jember menyimpulkan, diperlukan adanya penambahan dan pergeseran TPS di sejumlah wilayah Kabupaten Jember.

"Termasuk juga pada TPS Lokasi Khusus, di mana potensi penambahan TPS itu ada di 23 kecamatan. Diantaranya di wilayah Kecamatan Silo, Jelbuk, Arjasa, Patrang, Tanggul, Sumbersari, Kaliwates, Ambulu, Ajung, Semboro, Jenggawah, Sukowono, Tempurejo, Ledokombo, Sumberjambe, Umbulsari, Sumberbaru, Puger, Wuluhan, Mayang. Gumukmas, Rambipuji, dan Bangsalsari," paparnya.

Baca juga: Ketua MAKI Jatim Apresiasi Pemenang Kompetisi Fun Run 5K di Jember

Dari rekomendasi penambahan dan pergeseran TPS itu, kata Wiwin, selanjutnya KPU Jember diimbau untuk melakukan tindak lanjut.

"Dengan melakukan koordinasi bersama Panitia Pemilihan Kecamatan se-Kabupaten Jember untuk melakukan Pemetaan Potensi Penambahan dan Pergeseran TPS pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 mendatang itu," ujarnya.

Namun demikian, lebih lanjut kata Wiwin, dari progres penambahan dan pergeseran TPS itu, diharapkan juga mendukung dan memperhatikan jumlah partisipasi masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya pada Pilkada Serentak 2024 mendatang.

"Sehingga diperlukan sinergisitas dengan Bawaslu dalam program Patroli Kawal Hak Pilih di berbagai segmentasi masyarakat terutama pada titik atau wilayah dengan jumlah partisipasi rendah. Dimulai dari memperhatikan pemilih pemula hingga kelompok rentan," katanya.

Baca juga: Antusias Warga Jember Ikuti Kompetisi Fun Run Gratis, Gebrakan MAKI Jatim

"Tujuannya juga agar dapat mengakomodir pemilih yang sudah memenuhi syarat dan meningkatkan pengawasan partisipatif," imbuhnya.

Perlu diketahui, jumlah TPS saat ini untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024. Mengalami pengurangan yang signifikan dibandingkan pada tahun 2020 lalu.

Pada Pilkada tahun 2020 lalu, diketahui jumlah DPT 1.825.386 pemilih, terdapat total 4.447 TPS. Sedangkan pada tahun 2024 saat ini, dengan jumlah DPT 1.972.216 pemilih, terdapat total 3.990 TPS. Hal ini juga yang mendorong adanya rekomendasi Bawaslu Jember untuk dilakukannya penambahan dan pergeseran TPS itu.(Adv)

Editor : Aris S



Berita Terkait