Dari pihak Dinsos menerangkan terkait mekanisme penyaluran bansos
Mili.id – Sejumlah elemen masyarakat kembali mengadakan audiensi bersama Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Gresik, pada Selasa 25 Januari 2022. Mereka antara lain Forum Pemuda Sukoanyar (FPS), Komite Rakyat Gresik (KRG), Dewan Pimpinan Cabang Komunitas Rakyat Anti Korupsi (DPC KORAK) Gresik, dan perwakilan warga Desa Sukoanyar.
Di pihak lain, hadir diantaranya dari Dinas Sosial (Dinsos) Gresik, Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan/TKSK Cerme), dan beberapa pihak lain. Pertemuan tersebut membahas terkait dengan dugaan penyimpangan penyaluran bantuan sosial (bansos) di Desa Sukoanyar.
Baca juga: Sejumlah Warga Desa Sukoanyar Laporkan Dugaan Korupsi Bansos ke Kejari
Dalam forum tersebut, Ketua Komite Rakyat Gresik, Feri Sulistiono menanyakan perihal penarikan dan pengalihan 44 kartu ATM bantuan pengan non tunai (BPNT) yang dimiliki Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Menurutnya, 44 kartu itu dialihkan ke penerima lain yang belum menerima bantuan sosial.
“Dari pengakuan pihak Desa Sukoanyar, kartu ATM penerima dialihkan ke warga lain yang belum mendapatkannya. Yang menjadi pertanyaan, 44 kartu itu kemungkinan ada yang masih aktif atas nama penerima lama, atau kemungkinan sudah non aktif. Karena itu, kami meminta datanya ke Dinsos Gresik,” ujar Feri.
“Dugaan kami, 44 kartu itu masih aktif dan sudah dilakukan penarikan. Untuk kronologi penarikan kapan, bulan apa, tahun berapa, sulit kami melacak itu. Karena masa bansos yang turun ke desa kami sudah beberapa tahun lalu,” lanjut Feri.
Feri pun mempertanyakan, jika 4 kartu ATM masih aktif dan dipegang oleh perangkat Desa Sukoanyar selaku pihak yang berwenang, lantas dikemanakan bantuannya. Di sisi lain, pertanyaan Feri ke Kepala Dinas Sosial Gresik ialah, “Apakah ada aturan yang mendasar dari Dinsos Gresik, apa memang diperbolehkan semisal kartu ini dialihkan. Kalaupun dialihkan dengan berbagai macam alasan, apa ada aturan atau Undang Undang yang secara resemi dari Dinsos.”
Warga Sukoanyar, Arief Hamzah yang turut hadir dalam pertemuan itu menyampaikan ada banyak dugaan kejanggalan dalam penyaluran bantuan sosial (Bansos) di Desa Cerme. Dari data dan keterangan yang dihimpun di lapangan, terdapat KPM yang memiliki kartu ATM masih aktif tapi sama sekali tidak menerima bantuan.
Baca juga: Sepanjang Penanganan Kasus 2021, Asset Recovery KPK Sumbang Negara Rp374 Miliar
“Temuan kami lebih dr 44 KPM. Pertanyaan kami, kalau kartu ATM itu masih aktif, semisal dialihkan apa dibolehkan?” tanya Arief Hamzah.
Menanggapi itu, Kepala Dinas Sosial Gresik, Ummi Khoiroh menyebutkan untuk penarikan kartu ATM bansos, baik itu BPNT atau PKH, ada mekanisme yang harus dilalui sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial (Permensos). Menurut Ummi, ada 4 mekanisme yang wajib dipatuhi untuk menarik atau mengalihkan kartu ATM Bansos.
“Pertama, jika KPM meninggal maka yang berhak mengambil ialah ahli waris dibuktikan oleh surat keterangan ahli waris. Kedua ialah TKI. Kalau dia bekerja ke luar negeri dengan dibuktikan dokumen pendukung. Ketiga, jika bermasalah dengan hukum. Keempat sakit keras. Sebagai bukti, benarkah 4 hal ini diimplementasikan di lapangan pada saat pendistribusian ke KKS (kartu keluarga sejahtera), pada Desember 2021 kemarin saya ikut langsung bersama BNI,” ujar Ummi Khoiroh.
Ummi Khoiroh menyebutkan jika pihak BNI begitu disiplin dalam pendistrbusian bansos. Terbukti saat dia ikut mendistribusikan bansos bersama BNI di beberapa kecamatan, yaitu di Kecamatan Bungah, Balongpanggang, Sidayu, Panceng, Kedamean, dan Wringinanom.
Baca juga: Desakan Agar Dugaan Penggelapan Dana PKH di Gresik Diusut Tuntas
“Disana ada orang sepuh, yang maju ialah anaknya. Saking disiplinnya BNI, BNI yang menghadap untuk minta cap jempolnya orang sepuh disana. Karena untuk membuktikan yang atas nama. Untuk yang meninggal di surat keterangan ahli warisnya harus dalam 1 KK (kartu keluarga). Jika ahli waris anaknya, maka yang meninggal harus jelas itu ibu atau bapaknya,” jelas Kadinsos Gresik.
Disingung terkait dengan dugaan penyimpangan penyaluran bansos di Desa Sukoanyar, Ummi menegaskan bahwa itu di luar kewenangannya.
“Mungkin itu oknum karena saya gak tahu. Bisakah dibuktikan jika ada penyimpangan, buktinya apa? Yang berwenang seseorang menerima BPNT atau PKH atau kedua-duanya itu Kemensos, bukan kewenangan Dinsos Kabupaten atau Dinsos Provinsi. Dan kami tidak pernah memerintahkan pengalihan kartu. Pengalihan sesuai 4 yang saya sebutkan. Ad Per-Mensos-nya. Kartu ditarik atas instruksi dari Dinsos, itu tidak ada. Jika meninggal diahli wariskan. Tapi harus dilakukan cek dulu kebenarannya,” tegas Ummi. (her)
Editor : Redaksi
