Berakhir Aksi Pencurian Tiga Pekerja Pabrik Gitar di Mojokerto

Berakhir Aksi Pencurian Tiga Pekerja Pabrik Gitar di Mojokerto © mili.id

Konferensi pers terkait pencurian sparepart gitar oleh tiga pekerjanya. (Nana/mili.id)

Mojokerto - Aksi panjang tangan tiga pekerja pabrik gitar berakhir di bui Rutan Polres Mojokerto. Usai kedapatan mencuri sparepart dengan cara dimasukkan ke dalam kaos kaki saat akan pulang bekerja.

Ketiganya yakni, Irawan warga Desa Beloh, Kecamatan Trowulan, Anas Wianto warga Desa Watukenongo dan Septyan Dwi Andriyanto warga Desa Tunggal Pager, Kecamatan Pungging. 

Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Nova Indra Pratama menegaskan, penangkapan ini bermula adanya laporan pihak perusahaan pada Selasa (11/6/2024) lalu

Polisi mulai melakukan penyelidikan dan didapatilah sejumlah sparepart gitar hilang saat dilakukan pengecekan sekitar pukul 17.00 WIB.

Masing-masing 6 pcs tailpace merk Standberg dan pick up (sepul) merk Fishman Fluence yang terletak di rak dengan posisi terbuka dalam gudang master bagian assembling.

“Usai pelapor menanyakan kebagian logistik ternyata barang memang sudah tidak ada di tempat semula alias hilang,” ujarnya Selasa (30/7/2024).

Akibat kejadian itu pabrik mengalami kerugian mencapai Rp19.549.440 dan selanjutnya pihak pabrik melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Mojokerto. 

“Ada informasi penjualan spare part gitar milik PT Cort Indonesia. Padahal pihak pabrik tidak menjual bebas di pasaran, melainkan hanya digunakan untuk perakitan atau pembuatan gitar di PT Cort,” ujarnya.

Dari transaksi jual beli tersebut mengarah ke seseorang bernama Saiful Anang (39) warga Desa Wotanmas Jedong, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto. 

Tim Resmob mencoba untuk memancing terduga pelaku bertemu di lapangan tenis di Kawasan Ngoro Industri Persada (NIP). Lalu melakukan interogasi.

Saat diinterogasi, Saiful mengaku telah melakukan jual beli sparepart gitar PT Cort Indonesia sejak awal tahun 2024. Ia mendapatkan sparepart dari karyawan PT Cort Indonesia sendiri. Yaitu, Irawan.

Berkat informasi tersebut, saat itu juga petugas langsung mengamankan Irawan. “Pelaku mencuri spare part gitar dengan cara menyembunyikan di dalam kaus kaki sepatu,” ujar Nova. 

Kepada polisi, Irawan juga mengaku mendapatkan sparepart tersebut dari karyawan lain. Yakni, Sebtyan Dwi dan Anas Wianto. Kemudian polisi memburu dan mengamankan keduanya.

"Setelah dilakukan interogasi terhadap Sebtyan dan Anas, mereka menerangkan bahwa benar kedua pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian spare part gitar,” beber Nova.

Hasil dari pemeriksaan, lanjut Nova, mereka mengambil spare part gitar di rak gudang logistik master asembling yang berada di ruang produksi.

Dari penjualan spare part gitar dibagi pelaku masing-masing mendapatkan pembagian uang sebanyak Rp1 juta sampai Rp1,5 juta.

Kini, ketiga pelaku ditahan di Polres Mojokerto. Mereka dijerat pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP dan atau pasal 374 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun. Sedang Saiful juga ditahan. Namun ia dijerat pasal 480 KUHP tentang penadahan.

“Kedua pelaku mengaku sudah 6 kali mencuri spare part gitar dalam kurun waktu mulai bulan November 2023 hingga Juni tahun ini,” pungkasnya. 

Baca juga: Razia Gabungan di Lapas Mojokerto, Tak Ditemukan Narkoba dan Ponsel di Kamar Hunian

Editor : Achmad S



Berita Terkait