Solehuddin usai sidang putusan di PN Kraksaan, Probolinggo (Foto: Inung/mili.id)
Probolinggo - Guru ngaji yang menghamili muridnya divonis 14 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Probolinggo, Selasa (30/7/2024).
Sidang putusan dipimpin Hakim Ketua Agus Safuan Amijaya dan kedua anggota Putu Gede Nuraharja dan Cahyan Uun Pryatna.
Baca juga: Khofifah Sebut Pesantren Benteng Moral Bangsa, Genggong Jadi Inspirasi Generasi Santri
Vonis itu sedikit lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Solehuddi (50) dengan 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan.
Baca juga: Guru Ngaji Hamili Murid di Probolinggo Ditetapkan Tersangka
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo, I Made Deady Permana Putra menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut.
"Atas putusan yang lebih rendah dari tuntutan, JPU menyatakan masih pikir-pikir," terang Made.
Baca juga: Apes, Maling di Gading Probolinggo Remuk di Amuk Warga
Sementara Kuasa Hukum Terdakwa, Vildeni Intan Kartika Sari menerima semua vonis yang diberikan kepada kliennya.
"Upaya kami dari kuasa hukum sudah melakukan pembelaan terhadap terdakwa. Jadi kami menerima semua yang dijatuhkan terhadap terdakwa," tandasnya.
Sedangkan terdakwa Solehuddi (50) juga menerima semua tuntutan yang dijatuhkan terhadapnya.
Baca juga: Rem Blong, Tronton Sasak Sedan Vios 4 Tewas
"Saya menerima," jawabnya di Ruang Cakra PN Kraksaan.
Editor : Narendra Bakrie
