Polisi Bandung Gagalkan Penyelundupan Sabu dalam Kondom Lalu Dimasukkan ke Dubur

Polisi Bandung Gagalkan Penyelundupan Sabu dalam Kondom Lalu Dimasukkan ke Dubur © mili.id

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo (Foto: Dok. Polri)

Bandung - Upaya penyelundupan narkoba jenis sabu dalam kondom lalu dimasukkan ke dubur ke Lapas Lapas Narkotika Kelas 2A Jelekong, Baleendah, Kabupaten Bandung digagalkan polisi.

Pelaku penyelundupan itu bernama Yogi Sopandi (30), warga Katapang. Dia mencoba menyelundupkan sabu 8.81 gram dalam kondom lalu dimasukkan ke dubur untuk mengelabui petugas.

Baca juga: Polres Mojokerto Kota Bongkar Jaringan Narkoba: Tangkap 31 Orang, Sita BB Senilai Rp1,3 Miliar

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo menjelaskan bahwa Yogi ditangkap Tim Satresnarkoba, hasil kerjasama dengan petugas lapas.

"Kami menggagalkan peredaran narkotika yang dilakukan oleh tersangka dengan cara memasukkan sabu ke dalam alat kontrasepsi berupa kondom, kemudian dimasukkan ke dubur daripada tersangka," terang Kusworo, Selasa (30/7/2024).

Menurut Kusworo, dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa tersangka Yogi telah dua kali menyelundupkan sabu ke dalam lapas.

Dalam aksinya, pelaku membawa sabu dalam kondom lalu dimasukkan ke dubur. Setelah berhasil melewati petugas lapas, dia mengeluarkannya dan memasukkannya ke dalam makanan, untuk diserahkan ke keluarganya yang berada di lapas.

"Aksi tersangka berikutnya bisa digagalkan berdasarkan informasi yang kita dapat. Kita lakukan penggeledahan ada barang buktinya berupa sabu dan ini masih kita lakukan pendalaman terkait," papar Kusworo.

Modus Celana Dalam

Baca juga: Presiden Prabowo Apresiasi Kinerja Polri Mencegah Peredaran Narkoba di Indonesia

Satresnarkoba Polresta Bandung juga menangkap pelaku penyelundupan dengan cara memasukkan sabu ke celana dalam, yang akan dibawa ke Lapas Narkotika Kelas 2A Jelekong.

Pelakunya adalah wanita bernama Nadiyah Indriani (40), asal Pameungpeuk yang menyelundupkan sabu seberat 39,43 gram yang disimpah di celana dalam. Sabu itu hendak dikirim ke temannya di lapas.

Teman tersangka menyembunyikan sabu itu lalu dimasukkan dalam kantong plastik jeruk dengan niat akan menjenguk temannya.

"Aksi itu kami gagalkan, dan pelaku diamankan, dengan barang bukti sabu 39,43 gram serta 11.810 butir obat keras," jelas Alumni Akpol 2000 tersebut.

Baca juga: Soal Narkoba Baru Ketamine dan Etomidate, Kapolri: Akan Ada Terobosan Hukum

Satresnarkoba Polresta Bandung juga menangkap 15 pelaku pengedar narkoba lainnya, melalui Operasi Antik (Operasi Anti Narkotik) yang digelar tanggal 5 sampai 14 Juli 2024.

Dalam operasi ini, disita barang bukti 39 paket sabu dengan total 95,4 gram. Kemudian 24 paket ganja dengan total barang bukti seberat 700,5 gram.

Kemudian 28 paket tembakau gorila atau sinte seberat 200,5 gram dan obat-obat keras sebanyak 11.810 butir obat keras terdiri dari tramadol dan trihexyphenidyl.

17 tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda-beda mulai dari pasal 114, pasal 112, pasal 111 Undang-undang Narkotika dan Pasal 196 dari Undang-undang Kesehatan.

Editor : Narendra Bakrie



Berita Terkait