Ilustrasi/mili.id
Jakarta - Pemerintah Indonesia resmi melarang warga menjual rokok secara eceran.
Pemerintah Indonesia juga melarang penjualan produk tembakau dan rokok elektronik melalui platform online maupun media sosial.
Baca juga: Aborsi Diperbolehkan Bagi Korban Perkosaan, Ini Pandangan Pakar Hukum Kesehatan Unair
Pelarangan itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang diteken Presiden Jokowi pada 26 Juli 2024 lalu.
Pada Pasal 434 ayat 1, pemerintah menyatakan bahwa setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik menggunakan mesin layan diri dan secara eceran satuan per batang.
"Hal ini kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik," kutipan dalam peraturan tersebut.
Pemerintah juga melarang setiap orang menjual produk tembakau dan rokok elektronik untuk orang di bawah usia 21 tahun dan perempuan hamil.
Baca juga: Pemerintah Hapus Praktik Sunat Perempuan
Juga melarang setiap orang menjual produk tembakau dan rokok elektronik di platform online atau pun media sosial (medsos).
"Dilarang menjual rokok menggunakan jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dan media sosial," tulis peraturan itu.
Tapi ketentuan penjualan di platform online dan medsos bisa dikecualikan jika terdapat verifikasi umum.
Pada Pasal 435 itu juga tertera setiap orang yang memproduksi atau mengimpor produk tembakau dan rokok elektronik harus memenuhi standardisasi kemasan yang terdiri atas desain dan tulisan.
Peringatan kesehatan merupakan tulisan dan gambar pada kemasan yang memberikan informasi dan edukasi mengenai bahaya merokok.
Editor : Narendra Bakrie
