Mas Pj Minta Pelaku Usaha Minol di Kota Mojokerto Taati Syarat dan Ketentuan

Mas Pj Minta Pelaku Usaha Minol di Kota Mojokerto Taati Syarat dan Ketentuan © mili.id

Puluhan pelaku usaha minuman beralkohol dikumpulkan dan diingatkan perlunya mentaati aturan daerah yang berlaku di Kota Mojokerto, Selasa (23/7/2024) - (Foto: Nana/mili.id)

Mojokerto - Puluhan pelaku usaha minuman beralkohol (minol) diminta mentaati aturan daerah yang berlaku di Kota Mojokerto.

Hal itu ditegaskan PJ Wali Kota Mojokerto Moh. Ali Kuncoro (Mas Pj) didampingi Sekdakot Gaguk Tri Prasetyo dalam Pembinaan dan Pendampingan Pelaku Usaha Minol, di Aula Sentra IKM Maja Bharama Wastra, Selasa (23/7/2024).

Baca juga: Idul Adha Dan Waisak, Tempat Hiburan Sampai Panti Pijat Dilarang Buka di Kota Mojokerto 

"Sejak menjabat, saya ingin membuat iklim usaha yang kondusif, tapi syarat dan ketentuannya harus ditaati. Di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung," beber Mas Pj.

Mas Pj menjelaskan, dari hasil evaluasi beberapa waktu lalu masih banyak lokasi usaha minol yang melanggar peraturan daerah (perda).

"Lokasinya ada yang dekat dengan tempat ibadah dan dekat dengan sekolahan. Karena menyalahi aturan, akhirnya kemarin ada dua yang kita tutup," ujarnya.

Mas Pj berharap, melalui pembinaan ini, para pengusaha minol di Kota Onde-onde melek aturan. Sehingga bisa menjalankan usahanya dengan tenang tanpa menerabas aturan daerah.

Baca juga: Ular Besar Masuk Rumah Warga Magersari, Petugas BPBD Kota Mojokerto Evakuasi dari Bawah Lemari

"Tolong pahami betul aturan mainnya. Sehingga tidak muncul kegaduhan di masyarakat. Kalau ribut terus, akhirnya jadi atensi Pemprov Jatim hingga pusat," tegasnya.

Sebab, lanjut Mas Pj, isu minol ini mencuat akibat ulah pelaku usaha sendiri. Ada yang memposting di media sosial dan akhirnya viral. Padahal keberadaan minol ini masih tabu untuk diungkit di muka publik.

"Karena viral akhirnya ada yang protes, kemudian kita tanggapi. Kita akomodir segala kepentingan, dan sebelum mengambil keputusan, kita koordinasikan dulu dengan pejabat terkait, agar tidak salah dalam mengambil sikap," tambah Mas Pj.

Sementara Kepala Diskopukmperindag Kota Mojokerto, Ani Wijaya menambahkan, kegiatan ini diikuti 20 pelaku usaha minol di Kota Mojokerto.

Baca juga: Harga Turun, Sapera Justru Jadi Primadona! Kisah Polisi di Mojokerto yang Sukses Bangun 5 Kandang

"Total ada 20 pelaku usaha, 8 di antaranya merupakan sub distributor, 1 pengecer dan 11 orang merupakan penjual langsung," terang dia.

Kegiatan ini dilaksanakan dua hari, dengan menghadirkan narasumber dari DPMPTSP, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Pemprov Jatim, Kantor Bea Cukai Sidoarjo, Kementerian Perdagangan serta Polresta Mojokerto.

"Tujuannya untuk memberi pencerahan bagi pengusaha minol agar paham regulasi yang berlaku sehingga posisinya jelas dan tidak abu-abu lagi," tandas Ani.

Editor : Narendra Bakrie



Berita Terkait