Tata Cara Penulisan Nama di KTP hingga KK Sesuai Aturan Baru Pemerintah

Tata Cara Penulisan Nama di KTP hingga KK Sesuai Aturan Baru Pemerintah © mili.id

Ilustrasi/mili.id

mili.id - Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Dalam Negeri telah mengeluarkan aturan baru mengenai tata cara penulisan nama pada dokumen kependudukan.

Aturan tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.

Baca juga: Andre Rosiade Sambangi Jemaah Haji Padang di Makkah, Bagi Riyal dan Tampung Keluhan

Dokumen kependudukan adalah dokumen resmi yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) kabupaten/kota, yang memiliki kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik dalam pelayanan pendaftaran dukcapil.

Dokumen-dokumen ini meliputi biodata penduduk, Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el), surat keterangan kependudukan, serta akta pencatatan sipil.

Aturan Baru Penulisan Nama

Permendagri mengatur bahwa pencatatan nama pada dokumen kependudukan harus dilakukan sesuai prinsip norma agama, kesopanan, kesusilaan, dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 4 ayat (2) menyebutkan, nama yang tercatat harus:

Mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir.

Jumlah huruf maksimal 60 karakter termasuk spasi. Jumlah kata minimal dua kata.

Tata Cara Penulisan Nama

Dalam Pasal 5, dijelaskan tata cara pencatatan nama pada dokumen kependudukan:

Nama penduduk ditulis menggunakan huruf latin sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia.
Nama marga, famili, atau nama lain dapat dicantumkan sebagai satu kesatuan dengan nama penduduk.

Gelar pendidikan, adat, dan keagamaan dapat dicantumkan pada KK dan KTP-el, baik di depan maupun di belakang nama, dalam bentuk singkatan. Contoh: Prof, Ir, dr, H atau Hj, S.Pd, A.Md.Kom.

Baca juga: Bhikkhu Lintas Damai di Surabaya, ICATI Jatim Sambut Hangat dan Bagikan Minuman

Larangan Penulisan Nama

Pemerintah juga mengatur beberapa larangan dalam penulisan nama pada dokumen kependudukan, yaitu:

Nama tidak boleh disingkat, kecuali jika tidak ada makna lain. Contoh: Muhammad tidak boleh disingkat menjadi Muh, Abdul tidak boleh disingkat menjadi Abd.

Nama tidak boleh menggunakan angka dan tanda baca.

Gelar pendidikan atau keagamaan tidak boleh dicantumkan pada akta pencatatan sipil (Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perkawinan, Akta Perceraian, dan Akta Pengakuan dan Pengesahan Anak).

Sanksi Bagi Pelanggar

Baca juga: Cuaca Ekstrem di Tanah Suci Makan Korban, Enam Jemaah Haji Embarkasi Surabaya Meninggal Dunia

Pasal 7 menyebutkan bahwa pejabat Dinas Dukcapil tidak akan mencatatkan dan menerbitkan dokumen kependudukan jika nama melanggar ketentuan.

Pejabat yang melanggar akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis dari Mendagri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Jika penduduk ingin mengubah nama, perubahan pada dokumen dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri sesuai peraturan perundang-undangan.

Pembetulan nama pada dokumen kependudukan dilakukan berdasarkan dokumen autentik yang menjadi dasar pembetulan.

Aturan ini berlaku sejak diundangkan pada 21 April 2022. Nama yang tercatat sebelum tanggal tersebut tetap berlaku dan tidak perlu diubah.

 

Editor : Narendra Bakrie



Berita Terkait