Salah satu reklame raksasa yang dibongkar Satpol PP Kabupaten Mojokerto. (Istimewa)
Mojokerto - Sebanyak lima reklame raksasa bodong dibongkar Satpol PP Kabupaten Mojokerto. Pembongkaran lantaran tak memiliki izin dan tak membayar pajak.
Lima reklame yang dibongkar yakni di beberapa titik. Dua reklame Hexos di Jalan Jayanegara dan Jalan Raya Bypass, Desa Kenanten, Kecamatan Puri 1 reklame Hexos di simpang 3 Jalan Raya Pacing, Kecamatan Bangsal.
Lalu 1 reklame Pos Ahass di Jalan Raya Jabon, Kecamatan Mojoanyar tepat depan pintu keluar Terminal Kertajaya Mojokerto dan 1 reklame Centro di Jalan Raya Pacing, Kecamatan Bangsal.
"Total ada 5 reklame yang tak berizin dan tidak membayar pajak kita eksekusi kemarin Kamis (18/7/2024)," jelas Kabid Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Mojokerto Zainul Hasan pada mili.id, Jumat (19/7/2024).
Zainul menegaskan, penindakan ini dilakukan berdasarkan hasil rakor bersama Bapenda, DPMPTSP, dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Mojokerto.
Dimana telah terjadi pelanggaran Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah; dan Peraturan Bupati Nomor 02 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha pemasangan reklame di sejumlah titik di wilayah Kabupaten Mojokerto.
"Setelah rakor dengan sejumlah instansi, terpetakan mana saja reklame atau iklan bodong. Lalu kami lakukan eksekusi bersama-sama," tegasnya.
Tak hanya reklame raksasa, lanjut Zainul, baliho maupun reklame yang terpasang tidak sesuai tempat dan peruntukannya turut dilucuti.
"Yang di pasang di pohon-pohon juga kami bersihkan semua di sekitar lokasi. Untuk barang bukti diamankan ke kantor dan sudah dibuatkan berita acara," imbuhnya.
Dirinya menghimbau agar masyarakat, pelaku usaha, dan pelaku industri di Bumi Majapahit untuk mematuhi peraturan daerah terkait penyelenggaraan materi iklan.
Baca juga: Razia Gabungan di Lapas Mojokerto, Tak Ditemukan Narkoba dan Ponsel di Kamar Hunian
Editor : Achmad S
