Kedua remaja di Mapolsek Bubutan (Foto: Ist)
Surabaya - Tim Respon Cepat Tindak (Respatti) Satsamapta Polrestabes Surabaya mengamankan dua remaja yang keliaran sambil membawa senjata tajam di Jalan Demak, kota setempat.
Kasat Samapta Polrestabes Surabaya, AKBP Teguh Santoso mengatakan, kedua remaja yang diamankan itu RBM (16) dan HI (20) warga Tambak Asri, Surabaya.
Baca juga: Polrestabes Surabaya Amankan 192 Pelaku Kejahatan Jalanan dalam Dua Bulan Operasi
Keduanya diamankan Rabu (17/7/2024) sekitar pukul 04.30 WIB lantaran diduga hendak tawuran.
"Keduanya mengaku mengikuti grup ala-ala gangster. Anak-anak salah asuhan," jelas Teguh.
Penangkapan bermula ketika Tim Respatti menggelar patroli secara mobile. Sesampainya di Jalan Demak, mereka menjumpai puluhan pemuda bergerombol. Begitu melihat polisi, puluhan pemuda itu lari terbirit-birit.
"Saat dilakukan pengejaran, anggota Respatti berhasil mengamankan dua yang diduga melanggar Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam," tambahnya.
Baca juga: Kejari Surabaya Tangkap Ibu-Anak Buron Korupsi Rp4,75 Miliar, Buron Empat Tahun
Selanjutnya, Tim Respatti menyerahkan kedua remaja itu beserta barang bukti ke Polsek Bubutan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Terpisah, Kapolsek Bubutan, Kompol Dwi Okta Herianto mengatakan, dari hasil penyelidikan rupanya benda yang menyerupai celurit itu bukan senjata tajam.
"Kita lakukan pembinaan, karena itu ternyata bukan senjata tajam, tapi pipa yang dibentuk menyerupai celurit. Kita sudah panggil orangtuanya juga," ungkapnya.
Baca juga: Gerak Cepat Pemkot Surabaya Sidak Gion Spa, Management Kooperatif
Untuk membuat kedua remaja itu jera, anggota Polsek Bubutan berencana menyerahkan ke Satpol PP Surabaya, supaya mereka mendapat sanksi sosial.
"Rencana kami bersama Satpol PP akan diberikan sanksi sosial dengan dibawa ke Liponsos. Agar mereka ada efek jera dan tak mengulangi perbuatannya," pungkasnya.
Editor : Narendra Bakrie
