Warung remang yang dibongkar Satpol PP Probolinggo.
Probolinggo - Sekitar 11 warung remang yang ada di Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo dibongkar paksa oleh Satpol PP Kabupaten Probolinggo Senin (15/07/2024).
Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Probolinggo, Sumarto mengatakan, sebelum melakukan pembongkaran pihaknya telah mengamati aktifitas warung yang berada di Desa Taman, Sukodadi, dan Paiton.
Bahkan, petugas Satpol PP juga telah berulang kali memanggil pemilik warung remang untuk dilakukan pembinaan di Kantor Satpol PP Kabupaten Probolinggo.
"Sudah sering kami peringati, tapi masih tetap beroperasi," ujarnya.
Baca juga: Idul Adha Dan Waisak, Tempat Hiburan Sampai Panti Pijat Dilarang Buka di Kota Mojokerto
Selain itu, keberadaan warung remang tersebut berdiri di atas tanah negara dan tidak mengantongi izin.
"Terpaksa kami lakukan penertiban untuk menjaga kondusifitas sekitar. Warungnya juga tidak berizin. Kami tertibkan sesuai dengan Perda Kabupaten Probolinggo Nomor 5 Tahun 2005 tentang Pemberantasan Pelacuran," terangnya.
Baca juga: Khofifah Sebut Pesantren Benteng Moral Bangsa, Genggong Jadi Inspirasi Generasi Santri
Saat penertiban dilakukan, petugas tidak menemukan para pemilik warung remang tersebut.
"Tidak ada orangnya tadi ketika dilakukan pembongkaran," pungkasnya.
Editor : Aris S
