Para oknum pesilat konvoi di perempatan MERR Surabaya (Foto: Ist)
Surabaya - Belasan motor oknum pesilat yang berkonvoi di Surabaya ditindak polisi.
Penindakan itu dilakukan polisi lantaran para oknum pesilat itu melanggar kesepakatan dengan melakukan konvoi membawa atribut ke sejumlah titik di Surabaya.
Baca juga: Appraisal Belum Terbit, Dugaan Penerimaan Uang Calon Pedagang di Kalijudan Tuai Sorotan
Berdasar data yang dihimpun, konvoi terjadi di Jalan Benowo, Pemuda, Satelit, Adtyawarman, Gunawangsa Manyar, Arie Rahman Hakim, Majen Sungkono, Dinoyo dan Jalan Bawean.
Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Haryoko Widhi mengatakan, ada 13 motor yang ditilang. Menurutnya, tilang diterapkan karena pengendara tidak membawa kelengkapan berkendara.
"Total ada 13 R2 (motor) yang ditindak," jelas Haryoko, Senin (8/7/2024).
Dari jumlah tersebut, tidak seluruh motor diberi surat tilang. Namun, ada juga yang disita, karena pengendara tidak bisa menunjukan kelengkapan surat-surat kendaraan.
"Dari 13 yang ditindak, 3 ditahan kendaraannya karena tidak dapat menunjukkan STNK, 3 motor ditinggal pengendaranya, dan 7 STNK kami sita," beber dia.
Saat disinggung terkait adanya oknum pesilat yang diamankan di Perempatan MERR Jalan IR. H. Soekarno, hingga temuan selama pengamanan seperti membawa sajam, miras, sampai narkoba, Haryoko memastikan tidak ada.
Baca juga: Teater Nol Surabaya Teguhkan Eksistensi Lewat Anniversary Ke-43 Meriah
Selain itu, polisi juga tidak ada yang bertindak represif selama oknum pesilat yang berkonvoi di sekitar lokasi tersebut tidak segera membubarkan diri.
"Nihil (tidak ditemukan narkoba, tindakan represif aparat, hingga pesilat diamankan)," pungkasnya.
Editor : Narendra Bakrie
