Truk bermuatan ratusan botol arak bali disergap Satsamapta Polres Mojokerto Kota (Foto: Nana/mili.id)
Mojokerto - Truk bermuatan ratusan botol arak bali disergap Tim Satsamapta Polres Mojokerto Kota saat bertransaksi dekat SPBU Jalan Raya Bypass, Minggu (7/7/2024).
RA (35) sopir truk bernopol AG 9345 DA saat diamankan mengaku diminta seseorang yang ada di Bali untuk mengantar 4 dus bahan herbal di Jalan Raya Bypass, Kota Mojokerto.
Baca juga: Idul Adha Dan Waisak, Tempat Hiburan Sampai Panti Pijat Dilarang Buka di Kota Mojokerto
Namun ternyata dalam kardus-kardus tersebut berisi arak bali masing-masing 50 botol ukuran 600 mililiter.
"Rencana pelaku ini tadi mau nurunkan empat kardus, total 200 botol. Saat itulah kami tangkap," beber Kasat Samapta Polres Mojokerto Kota, AKP Anang Leo pada mili.id.
Tak hanya mengantar ke Mojokerto, sopir asal Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri ini juga mengaku diminta mengantar 10 dus ke wilayah Kediri, dan 4 dus lainnya ke Tulungagung.
Truk bermuatan ratusan botol arak bali disergap Satsamapta Polres Mojokerto Kota
Baca juga: Ular Besar Masuk Rumah Warga Magersari, Petugas BPBD Kota Mojokerto Evakuasi dari Bawah Lemari
Pelaku berdalih jika tak mengetahui 18 kardus tersebut berisi arak bali. Pasalnya, seseorang yang tak dikenalnya di Jalan Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali hanya menyebutkan minuman herbal saat akan menggunakan jasa ekspedisi RA.
"Dalihnya tidak tahu kalau itu miras, driver ini COD muat angkut. Orang Bali nya itu bilangnya minuman herbal. Dari Bali langsung ini kirim ke Mojokerto, Kediri, terus Tulungagung," papar Anang Leo.
Total 925 botol arak bali senilai Rp 13.875.000 ini pun diamankan ke Mako Polres Mojokerto Kota, bersama satu unit truk. Sedangkan dua penumpang truk yang ingin ikut pulang ke Kediri dari Bali dibebaskan.
Baca juga: Ayah Tiri Nekat Cabuli Anak Istri di Mojokerto, Dipolisikan Keluarga
"Yang kita amankan RA saja. Kalau dua orang lainnya tidak. Karena hanya nunut (ikut menumpang) saja mau turun Kediri. Lalu ada truk dan ratusan botol arak bali," tegas Anang Leo.
Pelaku RA dikenakan Pasal 512 ayat 1 KUHP dan/atau Pasal 25 ayat 2 Perda Kota Mojokerto Nomor 2 tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Editor : Narendra Bakrie
