Mantan Pj Kades Muneng, Sumberasih, Probolinggo inisial M di Mapolres Probolinggo Kota. (foto : Humas Polres Probolinggo Kota for Mili Id)
Probolinggo - Diduga tilap anggaran dana desa (DD) sebesar Rp 200 juta pada periode 2021-2022, mantan Pj Kepala Desa (Kades) Muneng Kidul, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo inisial S (48), kini harus berurusan dengan polisi.
"Tersangka S tersebut menjabat sebagai Pj Kades Muneng, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo tepatnya pada 10 September 2021 sampai dengan 11 April 2022 lalu," ujar Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa'bani melalui Kasi Humasnya Iptu Zaibullah.
Baca juga: KPK Ungkap Tersangka Kasus Imigrasi Diduga Beli Rumah dengan Kepingan Emas
Ketika itu tersangka menerima pencairan anggaran Dana Desa tahun 2021 tahap II dan tahap III dan tahun 2022 tahap I sejumlah Rp 1 miliar lebih yang dipergunakan untuk kegiatan serta pekerjaan fisik dan nonfisik.
Ternyata dari seluruh dana desa yang sudah cair ini ada sebagian pekerjaan fisik yang tidak dikerjakan dan tidak dilaksanakan sesuai ketentuan sehingga ditemukan potensi kerugian negara sebesar Rp 200 juta lebih.
Baca juga: Kejagung Ungkap Dugaan Intervensi Pengadaan MBG, Proyek Motor Listrik Rp1 Triliun Jadi Sorotan
"Ketika dimintai keterangan, awalnya tersangka mengaku menggunakan DD tersebut karena kebutuhan untuk berobat, namun nyatanya DD tersebut sebagaian diselewengkan untuk foya-foya," lanjut Zaibullah.
Atas perbuatannya tersebut tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: Usai Dicopot, Dadan Hindayana Keluar dari Kejagung dengan Rompi Tahanan
"Sedangkan untuk ancaman hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya. (Inung)
Editor : Aris S
