Satpol PP Bongkar Pos Sewa Kamar di Pacet Mojokerto. (Istimewa)
Mojokerto - Belasan pos-pos penjaja villa kamaran di sepanjang jalan menuju Kawasan Wisata Desa Padusan, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto dibongkar Satpol PP.
Bangunan liar (bangli) ini dibongkar, selain tak mengantongi izin tapi juga mengganggu pemandangan kawasan wisata, hingga memakan bahu jalan maupun sempadan sungai.
Kabid Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Mojokerto Zainul Hasan menjelaskan, total ada 15 pos penjaja persewaan penginapan jadi sasaran utama penertiban.
Dari 15 pos yang terbuat dari kayu maupun bambu itu, 2 diantaranya dibongkar sendiri oleh pemiliknya.
"Kami fasilitasi untuk membantu mengangkut materialnya, ada juga yang kami turun langsung membongkarnya," ucap Zainul, Jumat (5/7/2024).
Zainul menjelaskan, ada sejumlah pertimbangan lain ditertibkannya belasan bangli tersebut. Mulai dari merusak pemandangan, sampai memakan bahu jalan maupun sempadan sungai.
Termasuk aktivitas menawarkan sewa penginapan dan vila yang cenderung berlebihan itu, yang membuat masyarakat merasa terganggu dan tidak nyaman.
"Dimana dalam penertiban ini kami mengacu Perda Kabupaten Mojokerto Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat," bebernya.
Selain itu, pihaknya turut mendata satu bengkel las, satu rumah dan empat toko dan warung yang ditengarai berdiri bahu jalan dan sempadan sungai.
"Sementara kita data dahulu untuk kami koordinasikan ke DPUPR terkait batasan-batasannya (area sempadan dan bahu jalan),"tambahnya.
Sejumlah pemilik bangli pun diberi surat peringatan oleh aparat penegak perda. Jika masih didapati bangli dalam kurun waktu kurang dari dua pekan, Satpol PP bakal membongkar paksa.
"Peringatan pertama selama tujuh hari. kalau masih saja, kita beri peringatan kedua selama tiga hari dan peringatan terakhir selama sehari. Kalau masih ada, kita bongkar," pungkasnya.
Baca juga: Razia Gabungan di Lapas Mojokerto, Tak Ditemukan Narkoba dan Ponsel di Kamar Hunian
Editor : Achmad S
