Hartadi, Pembina YKWP PNI Mojokerto periode lama saat memberikan keterangan pers (Foto : Nana/mili.id)
Mojokerto - Konflik di Universitas Bina Sehat Persatuan Perawat Nasional Indonesia (UBS PPNI) Kabupaten Mojokerto kian memanas.
Masing-masing kubu mengklaim bahwa kepengurusan sah kampus yang berada di bawah Yayasan Kesejahteraan Warga Perawatan Perawat Nasional indonesia (YKWP PNI) adalah kewenangannya.
Baca juga: Baru Bebas Tiga Bulan, Residivis Curanmor Kembali Beraksi di Empat Lokasi
Dua pihak yang berkonflik adalah kubu Mas'ud Susanto yang merupakan Ketua DPD PPNI 2022-2027 dan kubu Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PPNI periode 2017-2022 H.M Hartadi.
Baca juga: UBS PPNI Mojokerto Laporkan 2 Dugaan Tindak Pidana ke Polisi, Begini Duduk Perkaranya
Masalah bermula pada dua tahun lalu, saat Hartadi kalah dalam Musyawarah Daerah (Musda).
Pengurus lama YKWP-PNI Mojokerto pun angkat bicara terkait kronologi kericuhan di kampus UBS PPNI Mojokerto pada Rabu (12/6/2024) lalu.
Hartadi, Pembina YKWP PNI periode lama membeberkan bahwa sekelompok pria yang menerobos masuk ke kampus UBS PPNI tersebut adalah LSM Mojokerto Watch yang mendapatkan kuasa dari pengurus yayasan lama untuk berkantor di kampus itu.
Menurutnya, insiden itu terjadi karena LSM Mojokerto Watch dihadang oknum aparat ketika mereka akan masuk ke UBS PPNI.
Massa LSM terpaksa mendobrak pintu gerbang kampus yang dikunci dari dalam. Saat itu, Hartadi tidak di lokasi karena menjalani ujian tesis di Surabaya.
Sedangkan kegaduhan yang terjadi hari itu, lanjut Hartadi, karena LSM Mojokerto Watch mengusir oknum dari UBS PPNI.
Sebab menurutnya, oknum tersebut tidak mempunyai surat tugas. Ia menyebut korban luka dalam insiden itu bukanlah mahasiswa maupun satpam UBS PPNI.
Baca juga: Tergiur Ritual Penggandaan Uang, Warga Kehilangan Rp22 Juta di Mojokerto
"Karena gerbang dikunci, sehingga tidak bisa masuk, makanya didobrak. Kalau diterima baik-baik tidak mungkin itu terjadi. Yang menghadang oknum dari kota, tidak tahu siapa yang mendatangkan. Sehingga kami amankan keluar kampus karena tidak ada surat tugas," ungkapnya.
Hartadi memaparkan rentetan masalah ini bermula sejak 2 tahun lalu. Kala itu Ia dipaksa keluar dari UBS PPN, hingga terpaksa mengalah karena kalah jumlah massa. Namun, ia melaporkan pengurus baru ke polisi.
"Itu sekitar 2 tahun lalu, saya dipaksa keluar oleh pengurus baru tanpa ada berita acara saya tanda tangan apa pun. Kasus belum masuk pengadilan itu saya sudah dipaksa keluar. Karena kalah massa, padahal saya masih pegang AHU resmi. Saya mengalah sambil menunggu proses pengadilan," bebernya.
Hartadi juga mengaku, sampai saat ini masih menguasai semua sertifikat aset UBS PPNI Mojokerto. Termasuk BPKB mobil dan motor operasional. Di sisi lain, perebutan kepengurusan YKWP- PNI Mojokerto belum tuntas.
Oleh sebab itu, pihaknya merasa mempunyai hak untuk mengelola UBS PPNI Mojokerto. Sehingga Hartadi memberikan kuasa kepada LSM Mojokerto Watch untuk mewakilinya berkantor di kampus itu.
Baca juga: Pemkot Mojokerto Gandeng 30 Penyedia Makan Minum, Harga Nasi Kotak Ditetapkan Lewat Kontrak Payung
"Tujuannya mau berkantor karena secara hukum kami yang mestinya di situ, bukan pihak sana. Karena sertifikat semua aset, termasuk BPKB mobil dan motor ada di saya. Bahkan stempel yayasan juga di saya. Sertifikat atas nama yayasan periode saya. Mojokerto Watch itu bertindak dengan payung hukum yang kuat," jelasnya.
Terkait adanya laporan dugaan pengeroyokan dan perusakan dari kubu pengurus baru ke Polres Mojokerto, Hartadi menyatakan, bakal kooperatif kalau dipanggil dalam pemeriksaan.
"Saya akan kooperatif kalau dipanggil. Nanti saya minta keadilan. Kalau ini diproses, laporan saya (sekitar 2 tahun lalu) harus diproses dong," tegasnya.
Saksi ahli kubu Hartadi, Imron Rosyadi berpendapat, putusan Mahkamah Agung Nomor 3295 K/Pdt/2023 menyatakan AHU milik kubu Mas'ud Susanto dan kawan-kawan dibuat secara melawan hukum, tidak sah, dan tidak punya kekuatan hukum mengikat.
"Dalam putusan itu tidak ada satu kalimat pun menghukum agar semua aset dan lainnya untuk diserahkan kembali kepada pihak Tergugat I dan seterusnya. Maka dari itu para penggugat masih mempunyai hak secara legalitas tentang pengelolaan YKWP-PNI Mojokerto," tandasnya.
Editor : Redaksi
