UBS PPNI Mojokerto Laporkan 2 Dugaan Tindak Pidana ke Polisi, Begini Duduk Perkaranya

UBS PPNI Mojokerto Laporkan 2 Dugaan Tindak Pidana ke Polisi, Begini Duduk Perkaranya © mili.id

Kuasa Hukum UBS PPNI, Andy Irfan saat presconfrece bersama Pengurus YKWP-PNI Kabupaten Mojokerto, rektor dan jajaran pimpinan, serta Senat Mahasiswa UBS, Selasa (18/6/2024) - (Foto: Nana/mili.id)

Mojokerto - Universitas Bina Sehat Persatuan Perawat Nasional Indonesia (UBS PPNI) Mojokerto menempuh jalur hukum usai sekelompok pria menerobos masuk ke halaman kampus.

Dalam peristiwa yang terjadi Rabu (12/6/2024) tersebut, dilaporkan ada seorang mahasiswa terluka, sehingga polisi turun tangan menyelidiki kasus ini.

Baca juga: Baru Bebas Tiga Bulan, Residivis Curanmor Kembali Beraksi di Empat Lokasi

Hal ini disampaikan Kuasa Hukum UBS PPNI, Andy Irfan saat presconfrece bersama pengurus Yayasan Kesejahteraan Warga Perawatan Perawat Nasional Indonesia (YKWP-PNI) Kabupaten Mojokerto, rektor dan jajaran pimpinan, serta Senat Mahasiswa UBS, Selasa (18/6/2024).

Ada dua dugaan tindak pidana yang dilaporkan ke Polres Mojokerto. Pertama dugaan penganiayaan yang dialami mahasiswa UBS PPNI Rudianto (19) asal Puri, Mojokerto. Korban menderita luka memar di leher.

Kedua terkait dugaan perusakan fasilitas kampus berupa perusakan 7 kunci ruangan.

"Jadi kami sudah membuat laporan, termasuk laporan pertama tentang pengeroyokan. Laporan kedua tentang perusakan. Jadi segerombolan orang tadi itu memang melakukan tindakan pengeroyokan. Sudah masuk polisi, sudah memprosesnya semoga polisi menindak cepat," jelas dia.

Irfan menyebut, akibat dampak sekelompok pria yang menerobos masuk ke UBS PPNI Mojokerto tersebut, secara psikis dianggap menebarkan rasa takut, menciptakan kegaduhan, tidak nyaman, hingga menganggu proses mengajar.

Baca juga: Tergiur Ritual Penggandaan Uang, Warga Kehilangan Rp22 Juta di Mojokerto

"Luar biasa menebarkan rasa takut, menciptakan kegaduhan, tidak nyaman, dan proses pengajar juga terganggu," tegas dia.

Pihaknya menduga, aksi pengeroyokan tersebut buntut dari tidak terimanya pengurus lama terhadap pengurus baru yang telah terdaftar di Kemenkumham. Terlebih lagi gugatan dari pengurus lama sudah ditolak hingga tingkat Mahkamah Agung.

"Gugatan mereka sudah ditolak sampai MA, pengurus baru ini sudah terdaftar di Kemenkumham. Seharusnya mereka mengajukan gugatan baru, kan begitu konstruksi hukumnya," imbuh Ketua YKWP PNI Kabupaten Mojokerto, Edy Gandiriyanto.

Baca juga: Pemkot Mojokerto Gandeng 30 Penyedia Makan Minum, Harga Nasi Kotak Ditetapkan Lewat Kontrak Payung

"Yayasan yang dibentuk oleh organisasi profesi perawat ini bukan milik keluarga, ini dibentuk oleh asosiasi karya perawat untuk mensejahterakan anggota dan memberikan layanan masyarakat," sambung Irfan.

Sementara Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Nova Indra Pratama membenarkan insiden tersebut terjadi di UBS PPNI. Polisi bakal turun tangan menyelidiki kasus ini usai menerima laporan dari pihak korban.

"Terkait laporan peristiwa penganiayaan, maupun pengeroyokan maupun perusakan di kampus PPNI sudah ada yang melapor memang ke Polres Mojokerto. Akan segera kami tangani dan kami lakukan penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya.

Editor : Redaksi



Berita Terkait