Satsamapta Polres Mojokerto Kota mengamankan ratusan botol arak bali dari seorang pelajar asal Gresik (Foto: Nana/mili.id)
Mojokerto - Satsamapta Polres Mojokerto Kota kembali menyita 403 botol arak bali dari seorang pelajar berinisial BJS (17), asal Gresik.
Dia tepergok menyimpan ratusan botol arak bali saat petugas menggerebek rumahnya pada Senin (3/6/2024) dinihari.
Baca juga: Polisi Amankan Pelajar Jual Arak Bali di Mojokerto
Pengungkapan tersebut berawal dari transaksi yang dilakukan MAS (23), warga Desa/Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto lewat sistem online di media sosial (medsos).
MAS dicokok petugas yang menyamar sebagai pembeli saat bertransaksi di Jalan Raya Mlirip, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto.
Dari tangannya, petugas menyita 31 botol arak bali yang hendak dijual seharga Rp60 ribu per botol.
"Kami undercover buy. Dari MAS, kami dapatkan 31 botol miras jenis arak bali tanpa merek," beber Kasatsamapta Polres Mojokerto Kota, AKP Anang Leo Afera dikonfirmasi mili.id, Rabu (5/6/2024).
Baca juga: Razia Gabungan di Lapas Mojokerto, Tak Ditemukan Narkoba dan Ponsel di Kamar Hunian
MAS lalu mengaku jika barang haram tersebut didapatnya dari pelajar kelas XI di salah satu SMK swasta di Gresik itu.
Petugas lalu mengembangkan kasus tersebut dengan mendatangi rumah BJS. Dalam penggeledahan, ditemukan 372 botol arak bali.
"Total bebannya sekitar 223,2 liter atau terbagi menjadi 372 botol kemasan 600 mililiter. Kami amankan barang bukti, sementara pelaku kami interogasi bersama orangtuanya," beber Anang Leo.
Menurut Anang Leo, dari pengakuan BJS, ia nekat menimbun arak bali dan menjualnya secara online lantaran ingin memdapatkan uang jajan lebih.
"Kami terus lakukan pengembangan. Sebab jumlah barang bukti yang dimiliki cukup banyak," imbuhnya.
Kedua pengedar dikenakan Pasal 512 ayat 1 KUHP, dan atau Pasal 29 ayat 1 Perda Kabupaten Mojokerto Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Ancamannya adalah kurungan selama tiga bulan atau denda Rp50 juta.
"Kami kenakan peredaran minuman beralkohol tanpa memiliki SIUP-MB dan SIUP-MBT," pungkas Anang Leo.
Editor : Narendra Bakrie
