Barang bukti senpi laras panjang yang kini dijadikan barang bukti.(Fatur Bari/mili.id)
Situbondo - Petugas gabungan antara Intelkam dan tim opsnal Satreskrim Polres Situbondo, menyita satu pucuk senjata api (senpi) laras panjang rakitan ilegal, milik Erfan Wahyudi (42) warga Dusun Pesisir, Desa Mlandingan, Kecamatan Bungatan, Situbondo, Rabu (05/06/2024)
Selain senpi juga disita 11 butir amunisi TJ 5,56, satu buah magazine, tas ransel, satu senter dan peralatan berburu dan satu pisau, yang kini juga dijadikan barang bukti
Baca juga: Komitmen Bersih Narkoba, Kapolres Situbondo Jalani Tes Urine bersama PJU dan Kapolsek Jajaran
Selain pemilik senpi, petugas juga mengamankan perakit atau pembuat senpi tersebut, yakni Muhammad Ridwan (45) warga Desa Tamanan Timur, Kecamatan Tamanan, Bondowoso.
Dari rumah pria yang berprofesi sebagai tukang servis senjata angin, petugas berhasil mengamankan barang bukti bor duduk, gerinda, bor tangan, alat penghalus, alat pengukur dan enam buah amunisi TJ kaliber 5,65.
Baca juga: Kapolres Situbondo dan Kasat Polairud Raih Penghargaan Africa Van Java Awards 2026
"Awalnya yang diamankan pemegang senpi rakitan yakni Erfan Wahyudi. Selanjutnya, kami mengamankan M Ridwan yang disebut-sebut perakit atau pembuat senpi rakitan tersebut," ujar Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Momon Suwito Pratomo.
Sedangkan untuk pengembangan kasusnya, kedua terduga pelaku pemilik dan perakit senpi, keduanya masih diminta keterangannya oleh penyidik Satreskrim Polres Situbondo.
Baca juga: Film ‘Pesta Babi’ Jadi Alarm: SPPB Serukan Persatuan Selamatkan Alam Papua
"Selain itu, berdasarkan pengakuan terduga pelaku Erfan, satu pucuk senpi rakitan tanpa izin itu, digunakan untuk berburu babi hutan di kawasan hutan," kata AKP Momon.
Editor : Aris S
