Sat Samapta Polres Mojokerto Kota melakukan patroli akhir pekan untuk menjaga kamtibmas (Foto: Nana/mili.id)
Mojokerto - Sat Samapta Polres Mojokerto Kota mengajak petugas keamanan tiga perguruan silat melakukan patroli ke sejumlah angkringan di Jalan Empunala, Kecamatan Magersari.
Di sini, mereka menemukan dua pembeli dan seorang penjual menggunakan atribut perguruan silat.
Baca juga: Idul Adha Dan Waisak, Tempat Hiburan Sampai Panti Pijat Dilarang Buka di Kota Mojokerto
Ketiga pemuda itu kemudian diminta mengganti pakaian yang menunjukkan atribut perguruan silat, agar tidak memancing konflik antar pesilat di Bumi Majapahit.
"Bersama petugas keamanan perguruan silat untuk menciptakan situasi Kota Mojokerto yang aman dan kondusif. Utamanya yang pakai kaos atau jumper, yang bisa memicu konflik. Terutama di angkringan-angkringan," jelas Kanit Turjawali, Iptu Iswahyudi, Minggu (2/6/2024).
Sat Samapta Polres Mojokerto Kota melakukan patroli akhir pekan untuk menjaga kamtibmas
Baca juga: Ular Besar Masuk Rumah Warga Magersari, Petugas BPBD Kota Mojokerto Evakuasi dari Bawah Lemari
Patroli gabungan dipimpin langsung Kasatsamapta Polres Mojokerto Kota, AKP Anang Leo sejak pukul 21.30 WIB, Sabtu (1/6/2024) hingga Minggu (2/6/2024) dinihari.
Operasi kali ini juga mengamankan 7 motor berknalpot brong dari angkringan di Pasar Ketidur.
Baca juga: Sinergitas TNI-Polri, Koramil 03/Sukmajaya dan Polsek Sukmajaya Gelar Patroli Maung
Sedangkan pengendara diberikan Surat Tanda Penerima (STP) agar bisa melengkapi kendaraan sesuai spek. Baik knalpot, ban, spion maupun pelat nomor yang tidak terpasang.
"Untuk sanksi tilang tidak, karena masuk dalam Samapta. Dikenakan KUHP Pasal 503 (pelanggaran ketertiban umum), karena membuat riuh. Kita tahan selama 1 bulan (kendaraannya) dan kita kasih pembinaan di pengadilan (pengendara)," beber.
Editor : Narendra Bakrie
