Terdakwa Pembunuh Istri Tetangga di Situbondo Ajukan Keberatan Dakwaan JPU
Selasa, 09 Jan 2024 22:50 WIBJPU tidak menemukan motif terdakwa untuk membunuh korban, sehingga tersangka tidak memenuhi unsur pembunuhan berencana.
JPU tidak menemukan motif terdakwa untuk membunuh korban, sehingga tersangka tidak memenuhi unsur pembunuhan berencana.
Saat itu pelaku membangunkan korban dan meminta air untuk kesembuhan anaknya, namun korban menjawab dirinya bukan dukun.
Saat ini residivis itu diamankan oleh pihak kepolisian.
Tersangka meninggalkan korban ketika meregang nyawa di area persawahan.