Pembunuh Pria asal Jember di Situbondo Ditangkap, Diduga Libatkan Pelaku Lain
Senin, 21 Okt 2024 16:59 WIBSatreskrim Polres Situbondo masih belum membeberkan hasil pengungkapan ini, karena masih melakukan pengembangan.
Satreskrim Polres Situbondo masih belum membeberkan hasil pengungkapan ini, karena masih melakukan pengembangan.
Dian Rusanti, istri korban mengaku bahwa suaminya pamit pergi ke Surabaya pada 18 September 2024.
Dalam identifikasi di lokasi penemuan, polisi tidak menemukan identitas apapun.
Kapolres Situbondo, AKBP Rezi Dharmawan menyebut bahwa pelaku merupakan rekan kerja korban.
Saat melintas di lokasi, mereka mendapati tubuh korban mengapung di tambak petak B3.
Oleh penyidik Satreskrim Polres Situbondo, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Sebelum diamankan polisi, pelaku dikepung warga setempat.
JPU tidak menemukan motif terdakwa untuk membunuh korban, sehingga tersangka tidak memenuhi unsur pembunuhan berencana.
Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Momon Suwito Pratomo menyebut bahwa suami korban masih dimintai keterangan oleh penyidik.