Para Tersangka Pengeroyokan Siswa MTS Situbondo Diharapkan Mendapat Hukuman Mati

Para Tersangka Pengeroyokan Siswa MTS Situbondo Diharapkan Mendapat Hukuman Mati © mili.id

Ibu korban MF, dan keluarganya saat ditemui di rumah salah seorang kerabatnya.(Fatur Bari/mili.id)

Situbondo - Dalam kasus pengeroyokan seorang siswa MTS berinisial MF (15) hingga meninggal, yang kini sedang ditangani penyidik Unit Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Situbondo, diharapkan para pelaku sebayak 9 orang ini mendapatkan hukuman berat.

HAl ini seperti ang diutarakan orang tua korban MF, yakni Nike Indah Budiarti (60), warga Kecamatan Banyuglugur, Kabupaten Situbondo, meminta kepada penegak hukum agar memberikan hukuman mati pada pelaku yakni hukuman mati.

Baca juga: Komitmen Bersih Narkoba, Kapolres Situbondo Jalani Tes Urine bersama PJU dan Kapolsek Jajaran

"Saya berharap 9 pelajar pelaku pengeroyokan dihukum seberat-beratnya yakni hukuman mati. Meski para pelaku berstatus pelajar, namun mereka sudah merencanakan pembunuhan," ujar Nike Indah Budiarti, Selasa (28/5/2024).

Bahkan hingga kini pihak keluarga masih terpukul akibat meninggalnya MF, yang dinilai tidak wajar. Apalagi MF merupakan anak bungsu yang menjadi kebanggaan keluarga.

Baca juga: Remaja Surabaya Tewas Diduga Dikeroyok Usai Perselisihan Sandal Crocs Rp1,5 Juta

"Kalau kami bisa meminta para tersangka dihukum mati, karena kami khawatir akan muncul korban pengeroyokan lagi, seperti yang dialami anak saya," bebernya.

Lebih jauh Nike menegaskan, akibat dikeroyok oleh para tersangka di lapangan Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur, dengan cara diinjak-diinjak dan dipukuli di bagian kepalanya, membuat korban MF terkapar tidak adarkan diri di lokasi kejadian.

Baca juga: Kapolres Situbondo dan Kasat Polairud Raih Penghargaan Africa Van Java Awards 2026

Sekadar diketahui, sembilan pelajar SMP dan SMA di Situbondo, yang ditetapkan tersangka dalam pengeroyokan hingga korban MF meninggal, mereka adalah D (15), M (17), G (16), F (15), N (17), R (15), Z (17), B (16), dan (17).

Selain menjebloskan para tersangka ke ruang tahanan Polres Situbondo, petugas juga mengamankan barang bukti tiga unit sepeda motor, dan satu buah senjata tajam (sajam) jenis parang.

Editor : Aris S



Berita Terkait