Pengeroyokan Siswa MTs di Situbondo Hingga Meninggal Dipicu Dendam Kesumat

Pengeroyokan Siswa MTs di Situbondo Hingga Meninggal Dipicu Dendam Kesumat © mili.id

Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Momon Suwito Pratomo (Foto: Dok. mili.id)

Situbondo - 9 pelajar SMP dan SMA yang mengeroyok siswa MTs di Situbondo ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal berlapis.

Mereka ditetapkan tersangka oleh Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan anak (PPA) Satreskrim Polres Situbondo, karena mengeroyok korban MF (15) meninggal.

Baca juga: Komitmen Bersih Narkoba, Kapolres Situbondo Jalani Tes Urine bersama PJU dan Kapolsek Jajaran

Baca juga: Siswa MTs di Situbondo Meninggal Dikeroyok, 9 Pelajar Diamankan Polisi

Korban dinyatakan meninggal dunia oleh tim dokter di RSUD Waluyo Jati, Kraksaan, Probolinggo, setelah sepekan koma.

9 pelajar itu kini telah ditahan. Selain itu, polisi juga menyita barang bukti 3 unit motor milik para tersangka, dan senjata tajam jenis pedang, milik salah seorang tersangka.

Baca juga: Remaja Surabaya Tewas Diduga Dikeroyok Usai Perselisihan Sandal Crocs Rp1,5 Juta

Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Momon Suwito Pratomo mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan dan reka ulang untuk mengungkap peran 9 sembilan tersangka saat mengeroyok korban.

"Kami menjerat 9 pelajar itu dengan pasal berlapis, yakni Pasal 170 KUHP ayat (3) tentang Pengeroyokan dan Pasal 76 (c) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," terang Momon, Senin (27/5/2024).

Momon menjelaskan, pengeroyokan itu dipicu dendam kesumat salah satu tersangka terhadap korban. Sebab sebelumnya kakak tersangka itu kalah berkelahi dengan korban. Korban juga dinilai sering mengejek salah seorang tersangka.

Baca juga: Kapolres Situbondo dan Kasat Polairud Raih Penghargaan Africa Van Java Awards 2026

"Tersangka yang mengaku dendam, dengan spontan mengajak teman-temannya untuk mengeroyok korban di lapangan Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur. Sebelum melakukan pengeroyokan, para tersangka pesta minuman keras (miras)," pungkasnya.

 

Editor : Narendra Bakrie



Berita Terkait