Tanaman ganja milik tersangka. (Foto: Satresnarkoba Polres Gresik for mili.id)
Surabaya – Rumah milik Arif (45), warga Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik digerebek polisi, dan hasilnya ditemukan 4 pot tanaman ganja yang tumbuh subur, alat hisap dan sejumlah bukti transaksi penjualan.
Kasat Narkoba Polres Gresik Iptu Joko Suprianto mengatakan, penangkapan Arif dilakukan setelah ada perintah pengembangan kasus dari Ditresnarkoba Polda Jatim, beberapa pekan lalu.
Baca juga: Haul ke-71 Habib Abu Bakar Assegaf Siap Digelar, Ratusan Ribu Jemaah Diprediksi Padati Gresik
"Ada 4 pot tanaman ganja yang mulai tumbuh di dalam rumah pelaku. Tingginya bervariasi, mulai dari 3-10 sentimeter," ungkap Joko, Jumat (26/4).
Joko juga menjelaskan bahwa ganja ditanam Arif itu untuk digunakan sendiri dan dijual online.
"Pelaku menanam ganja untuk dijual dan dikomsumsi secara pribadi," jelasnya.
Menurut Joko, pelaku tergiur untuk menjalankan jual beli ganja yang ditanam di rumahnya, sebab keuntungan pelaku (Arif) bisa brekali lipat.
Baca juga: Polres Gresik Raih Juara 1 Video Rampcheck Terbaik se-Jatim, Bukti Komitmen Keselamatan Lalu Lintas
"Pelaku kini ditahan, dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 111 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Joko.
Editor : Aris S
